•   May 6
Entertainment

Berbeda dengan Rachel Vennya, Begini Kondisi Dua Prajurit TNI AU yang Bantu Loloskan Bebas Karantina

( words)

Dua prajurit TNI AU yang loloskan Rachel Vennya untuk tidak lakukan karantina kini sudah ditahan.

Helo.id - Kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina sepulang dari Amerika Serikat kini sudah menemui titik terang. Ia sudah divonus bersalah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah mendapatkan vonis bersalah dan mengaku telah memberikan suap, selebgram 26 tahun tersebut tetap tidak ditahan.

Namun disisi lain, dua orang prajurit TNI Agkatan Udara berinisial RF dan IG memiliki nasib yang berbeda dengan Rachel Vennya. Keduanya dikabarkan telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AU karena diduga terlibat dalam kasus kaburnya sang selebgram.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah. Ia mengatakan bahwa RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," kata Indan

Indah menyebutkan bahwa sanksi terhadap dua oknum prajurit TNI AU tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa penahanan terhadap keduanya sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum para prajuritnya.

"Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ucapnya.

Kronologi Bisa Kabur dari Karantina

Selebgram Rachel Vennya akhirnya membeberkan kronologi bagaimana dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.

Selebgram 26 tahun tersebut menyebutkan bahwa dirinya membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk tidak menjalankan peraturan dari pemerintah soal karantina.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjawab pertayaan dari majelis hakim dalam persidangan perdana singkatnya yang digelar kemarin, Jum’at (10/12/2021) di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya

rachel vennya

Mantan istri Niko Al Hakim tersebut mengungkapkan jika uang tersebut diserahkannya kepada oknum yang bernama Ovelina.

Akan tetapi saat kesaksianya, Ovelina telah membagikan uang tersebut kepada adiknya yang bernama Kania sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.

Mengetahui jumlah yang besar, Kania pun mengembalikan uang tersebut kepada kakaknya, Ovelina. Kemudian Rachel Vennya mengaku bahwa uang tersebut sudah dikembalikan kepadanya.

"Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel.

Rachel Vennya pun mengakui kesalahannya tersebut, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sudah sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.

"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.

Dinyatakan Bersalah

Sepertinya diketahui, dalam persidangan tersebut tidak hanya Rachel Vennya, kekasih dan juga manajernya, seorang petugas bandara juga ikut menjalani persidangan tersebut.

Agenda persidangan tersebut merupakan sidang perdana tindak pidana singkat, yang meliputi pemeriksaan saksi dan putusan vonis oleh hakim yang bisa dilakukan dalam waktu satu hari saja.

Mereka telah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Rachel Vennya dan tiga tersangka yang lain dikenai hukuman penjara 4 bulan. Namun, mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" sambungnya.

persidangan rachel vennya


Hakim juga menambahkan bahwa keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.

"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.

TAG : Rachel VennyaKabur Dari Karantina

Artikel Menarik Lainnya

Komentar