Ungkapkan Bagaimana Caranya Bisa Kabur dari Karantia, Rachel Vennya : Saya Membayar 40 Juta
Rachel Vennya beberkan bagaimana caranya ia kabur dari karantina.
Helo.id - Selebgram Rachel Vennya akhirnya membeberkan kronologi bagaimana dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.
Selebgram 26 tahun tersebut menyebutkan bahwa dirinya membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk tidak menjalankan peraturan dari pemerintah soal karantina.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjawab pertayaan dari majelis hakim dalam persidangan perdana singkatnya yang digelar kemarin, Jum’at (10/12/2021) di Pengadilan Negeri Tangerang.
- Usai Jalani Persidangan dan Dapat Vonis, Rachel Vennya Irit Bicara : Kita Menjalani Proses Hukum yang Berlaku Kok
- Atas Kasus Kabur dari Karantina Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
- Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Masih Terus Berlanjut, Persidangan Akan Digelar Pada Hari Jum'at
- 11 Potret Transformasi Chava, Anak Kedua Rachel Vennya dan Niko Al Hakim yang Kini Genap Berusia 2 Tahun
- Resmi Menjadi Tersangka Rachel Vennya Tidak Di Tahan dan Tidak Menjalani Wajib Lapor, Pihak Kepolisian Beberkan Alasannya
"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya
Mantan istri Niko Al Hakim tersebut mengungkapkan jika uang tersebut diserahkannya kepada oknum yang bernama Ovelina.
Akan tetapi saat kesaksiannya, Ovelina telah membagikan uang tersebut kepada adiknya yang bernama Kania sebesar Rp 30 juta untuk ditransfer kepada pihak keamanan yang ikut membantu meloloskan mereka.
Mengetahui jumlah yang besar, Kania pun mengembalikan uang tersebut kepada kakaknya, Ovelina. Kemudian Rachel Vennya mengaku bahwa uang tersebut sudah dikembalikan kepadanya.
"Waktu itu diserahkan ke Ovelina. Dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel.
Rachel Vennya pun mengakui kesalahannya tersebut, bahkan ia berdalih jika sebelumnya sudah sempat melakukan karantina usai kepulangannya dari Dubai namun merasa tidak nyaman.
"Kesalahan saya saja," ujar Rachel.
"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja. Sebelumnya karantina pulang dari Dubai lima hari," lanjut Rachel.
Akan Jalani Proses Hukum yang Berlaku
Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, selebgram Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan juga manajernya Maulida Khairunnisa, telah selesai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jum’at (10/12/2021).
Usai persidangan, Rachel Vennya berjalan keluar dengan dikawal oleh teman-temannya selebgramnya yang menggunakan kemeja berwarna putih. Mereka yang menjaganya dari kerumunan awak media sampai keluar gedung Pengadilan Negeri Tangerang.
Meski demikian, Rachel Vennya sempat memberikan tanggapan terkait dengan hasil vonis dalam persidangannya tersebut.
"Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok", jawab Rachel Vennya dengan singkat.
Divonis 4 Bulan Penjara
Sepertinya diketahui, dalam persidangan tersebut tidak hanya Rachel Vennya, kekasih dan juga manajernya, seorang petugas bandara juga ikut menjalani persidangan tersebut.
Agenda persidangan tersebut merupakan sidang perdana tindak pidana singkat, yang meliputi pemeriksaan saksi dan putusan vonis oleh hakim yang bisa dilakukan dalam waktu satu hari saja.
Mereka telah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Rachel Vennya dan tiga tersangka yang lain dikenai hukuman penjara 4 bulan. Namun, mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" sambungnya.
Hakim juga menambahkan bahwa keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.
Komentar