•   May 7
Entertainment

Atas Kasus Kabur dari Karantina Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara, Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

( words)

Kasus kabur dari karantina Rachel Vennya sudah masuk di persidangan.

Helo.id - Hari ini Rachel Vennya dan juga kekasih, Salim Nauderer serta manajernya, Maulida Khairunnisa menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Tidak hanya Rachel Vennya, kekasih dan juga manajernya, seorang petugas bandara juga ikut menjalani persidangan tersebut.

Agenda persidangan tersebut merupakan sidang perdana tindak pidana singkat, yang meliputi pemeriksaan saksi dan putusan vonis oleh hakim yang bisa dilakukandalam waktu satu hari saja.

Mereka telah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Rachel Vennya dan tiga tersangka yang lain dikenai hukuman penjara 4 bulan. Namun, mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" sambungnya.

persidangan rachel vennya

Hakim juga menambahkan bahwa keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.

"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.

Masuk dalam Persidangan

Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennta dari masa karantina hingga kini masih terus berlanjut dan akan segera masuk dalam persidangan.

Sidang pidana untuk kasus kaburnya Rachel Vennya bersama dengan dengan kekasih dan juga manajernya tersebut akan digelar pada hari Jum’at, 10 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal tersebut tekah disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.

"Saya belum baca lengkap ya, tapi kemungkinan kita sidangkan nanti hari Jumat," ungkap Arif Budi Cahyono

Nantinya, agenda dalam persidangan tersebut merupakan sidang pidana singkat karena saksi dan juga terdakwa akan langsung hadir seluruhnya dalam sidang tersebut.

"Kalau tidak salah oleh penuntut umum diajukan dengan tindak pidana singkat karena pembuktiannya mungkin menurut penuntut umum sederhana sehingga diajukan dnegan pidana singkat," tutur Arif Budi Cahyono.

"Kemungkinan besar pada hari itu juga saksi langsung dibawa semua karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat," imbuhnya.

rachel vennya

Arif Budi Cahyono juga menyebutkan jika saksi dan terdakwa wajib hadir, karena jika tidak, nantinya akan dipanggil secara paksa. Lantaran sidang pidana singkat tersebut bisa berlangsung hanya dalam sehari saja.

"Bisa juga karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah, kan itu intinya kalau diajukan dengan acara tindak pidana singkat jaksa menganggap bahwa pembuktian untuk acara ini sifatnya sederhana dan mudah," kata Arif Budi Cahyono.

"Tergantung pada tata cara pembuktiannya menurut jaksa tata cara pembuktiannya sederhana dan tidak rumit sehingga diajukan dengan tindak pidana singkat," sambungnya.

Sidang pidana singkat tersebut akan digelar setelah shalat Jum’at. Serta disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang tersebut menegaskan bahwa persidangan tersebut akan terbuka untuk umum.
"Nanti setelah salat jumat ya karena pagi biasanya ada perkara perdata kemungkinan besar setelah sholat Jumat," pungkasnya.
"Sidang nanti terbuka untuk umum," tegasnya.

TAG : Rachel VennyaSalim NaudererKabur Dari Karantina

Artikel Menarik Lainnya

Komentar