•   May 3
Entertainment

Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Olivia Nathania Usai Ditahan di Polda Metro Jaya

( words)

Kuasa hukum Olivia Nathania beberkan kondisi kliennya usai di tahan di Polda Metro Jaya.

Helo.id - Olivia Nathania telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan CPNS fiktif. Ia juga sudah di tahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sudah menjalani masa tahanan, kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf mengatakan bahwa kondisi kliennya saat ini baik-baik saja.

Di tahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Yusuf pun ungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Olivia Nathania.

"Penangguhannya sudah kita ajukan semalam langsung. Sorry bukan hari ini, karena kita sudah siapin jadi langsung kita serahkan semalam," tutur Yusuf.

olivia nathania kenakan baju tahanan

Akan tetapi, pihak kepolisian masih mempertimbangkan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh Olivia Nathania. Yusuf pun masih menunggu kabar baik dari pihak penyidik.

"Belum. Itu nanti keputusannya ada di tangan penyidik," imbuh Yusuf.

Dalam penangguhan penahanan, Olivia Nathania telah mengajukan ibunya, Nia Daniaty sebagai pejaminnya.

"Iya dari keluarga kan sudah ada surat pemberitahuan penangkapan penahanan sudah diserahkan keluarga, berarti keluarga sudah tahu," papar Yusuf.

"Kita sudah Komunikasi sama keluarga, udah nggak ada masalah," tukasnya.

Terkait dengan penanahan Olivia Nathania Yusuf mengatakan bahwa suami kliennya dan juga Nia Daniaty tidak tahu jika kliennya tersebut langsung di tahan di Polda Metro Jaya.

Akan tetapi dipastikan bahwa keluarga kliennya tersebut akan diberitahu terkait dengan penahanan Olivia Nathania.

"(Soal suami) Belum tahu. Kalau itu sudah ada pemberitahuan melalui surat. Nanti kita sampaikan ke keluarga," kata Yusuf Titaley.

"Ada pemberitahuan nanti ke keluarga yang dinamakan dengan proses hukum untuk Ibu Nia nanti akan diberitahukan. Melalui surat kan sudah disiapkan dari penyidik ke keluarga," pungkasnya.

Penjelasan Kepolisian Atas Kasus Olivia Nathania

Terkait dengan penahanan Olivia Nathania, pihak kepolisian pun telah menerima permohonanan penangguhan penahanan putri Nia Daniaty tersebut.

Akan tetapi, pihak Polda Metro Jaya hingga kini masih mempelajari permohoanan yang diajukan oleh pihak Olivia Nathania tersebut dengan beberapa pertimbangan.

"Ya ada permohonan penangguhan penahanan, silakan saja kan itu hak. Nanti kita pelajari semuanya oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus

olivia dan kuasa hukumnya

Alasan lain tentang pihak kepolisian masih belum bisa mengabulkan permohonan pihak Olivia Nathania tersebut lantaran korban yang begitu banyak.

Meski demikian, segala pertimbangan dari pihak penyidik dalam menilai pengajua penahanan tersebut akan ditentukan setelah dipelajari menyeluruh.

"Jadi perlu kita pelajari permohonan penangguhan penahanan. Alasan lain di sini ada korban cukup banyak dari tersangka, ini jadi pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan," terang Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus juga mengatakan akan ada 4 orang lagi yang nantinya akan diperiksa sebagai tersangka bersama dengan Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pemalsuan surat CPNS.

"Hari ini sudah ditetapkan, yang bersangkutan (Olivia) dilakukan penahanan, ada 4 lagi nantinya, hasil gelar yang akan ditetapkn sebagai tersangka, di sini kita terapkan pasal 55, 56, ikut serta membantu," kata Yusri

Rencananya pihak penyidikan aka memanggil 4 orang lagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kita sedang dijadwalkan manggil 4 orang tersebut, pasal yang dipersangkakan 372, 378, dan 263 soal penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen di sini terhadap adanya pelaporan masyarakat yang dirugikan, dalam hal penipuan calon cpns yang ternyata cuma dijanjikan saja oleh yang bersangkutan," tutur Yusri.

"Nanti akan kita sampaikan termasuk 4 orang baru sebagai tersangka. Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN. Ini 55, 56, ikut membantu melakukan dengan pasal utama 372, 378, 263," lanjutnya.

TAG : Olivia NathaniaAnak Nia DaniatyOlivia Nathania DitahanRAFRafly N Tilaar

Artikel Menarik Lainnya

Komentar