•   May 10
Entertainment

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Beberkan Alasannya

( words)

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti, ungkapkan kondisi kesehatan kliennya sedang tidak prima. Sehingga timnya pun mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Helo.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penerimaan CPNS fiktif.

Terkait dengan penahanan tersebut, Olivia Nathania pun mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasan hal tersebut diajukan oleh tim kuasa hukumnya lantaran kondisi kesehatan yang kurang prima.

"Alasannya dia akan kooperatif dan kedua kondisi kesehatan dia kurang, psikis dalam pengobatan," imbuh kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti

"Berobat ke Rumah Sakit tapi pasti ada pertimbanganlah," sambungnya.

Olivia Nathania juga menjadikan Nia Daniaty sebagai penjaminnya dalam penangguhan penahanan tersebut. Kuasa hukumnya pun berharap agar penyidik bisa mengabulkan pengajuan tersebut.

"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi nggak melarikan diri," tutur Susanti.

Terkait denga kondisi Olivia Nathaia, kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya dalam kondisi yang kurang baik. Akan tetapi, masih bisa ditangani.

"Jadi dari awal dia datang sebenarnya lagi konsumsi obat dokter, obat psikiater. Jadi memang obat penenang, jadi kalau diajak ngomong kayak orang ngantuk-ngantuk gitu terus," papar Susanti.

"Diperiksa dibawa ke dokter di kepolisian diperiksa ternyata Oi masih bisa lakukan pemeriksaan. Jadi nggak ada masalah dan saya tanya lagi berulang-ulang jawaban masih normal sadar. Tapi konsumsi obat itu jadi penenangan gitu," tukasnya.

nia daniaty dan olivia nathania

Sementara untuk Nia Daniaty, sedari awal Olivia Nathania memang meminta untuk tidak melibatkan ibunya tersebut dalam masalah yang kini telah menyandungnya.

Bahkan, Nia Daniaty juga sempat mengatakan bahwa urusan Olivia Nathania memang tidak menjadi urusannya. Lantaran putrinya tersebut kini sudah memiliki suami dan bukan lagi menjadi tanggung jawabnya.

Pihak Kepolisian Beri Penjelasan Tentang Kasus Olivia Nathania dan Bahas Tentang Tersangka Lain

Terkait dengan penahanan Olivia Nathania, pihak kepolisian pun telah menerima permohonanan penangguhan penahanan putri Nia Daniaty tersebut.

Akan tetapi, pihak Polda Metro Jaya hingga kini masih mempelajari permohoanan yang diajukan oleh pihak Olivia Nathania tersebut dengan beberapa pertimbangan.

"Ya ada permohonan penangguhan penahanan, silakan saja kan itu hak. Nanti kita pelajari semuanya oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus



Alasan lain tentang pihak kepolisian masih belum bisa mengabulkan permohonan pihak Olivia Nathania tersebut lantaran korban yang begitu banyak.

Meski demikian, segala pertimbangan dari pihak penyidik dalam menilai pengajua penahanan tersebut akan ditentukan setelah dipelajari menyeluruh.

"Jadi perlu kita pelajari permohonan penangguhan penahanan. Alasan lain di sini ada korban cukup banyak dari tersangka, ini jadi pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan," terang Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus juga mengatakan akan ada 4 orang lagi yang nantinya akan diperiksa sebagai tersangka bersama dengan Olivia Nathania atas kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pemalsuan surat CPNS.

"Hari ini sudah ditetapkan, yang bersangkutan (Olivia) dilakukan penahanan, ada 4 lagi nantinya, hasil gelar yang akan ditetapkn sebagai tersangka, di sini kita terapkan pasal 55, 56, ikut serta membantu," kata Yusri

Rencananya pihak penyidikan aka memanggil 4 orang lagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kita sedang dijadwalkan manggil 4 orang tersebut, pasal yang dipersangkakan 372, 378, dan 263 soal penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen di sini terhadap adanya pelaporan masyarakat yang dirugikan, dalam hal penipuan calon cpns yang ternyata cuma dijanjikan saja oleh yang bersangkutan," tutur Yusri.

"Nanti akan kita sampaikan termasuk 4 orang baru sebagai tersangka. Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN. Ini 55, 56, ikut membantu melakukan dengan pasal utama 372, 378, 263," lanjutnya.


TAG : Olivia NathaniaNia DaniatyKasus Penipuan Penerimaan CPNS Fiktif

Artikel Menarik Lainnya

Komentar