•   April 26
Entertainment

Dijatuhi 4 Bulan Rehabilitasi, Akankah Anji Segera Bebas? Berikut Penjelasan Jaksa

( words)

Jaksa berikan penjelasa tentang Anji yang sudah dijatuhi vonis oleh hakim

Helo.id - Anji Manji telah divonis 4 bulan rehabilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 bulan rehabilitasi. Oleh Majelis Hakim, Anji dinyatakan bersalah karena telah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri.

Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan Anji menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama empat bulan. Hal tersebut juga dikurangi dan waktu penangkapannya.

Setelah vonis dijadtuhkan, muncul pertanyaan apakah Anji akan langsung bebas dari masa hukuman. Lantaran sang musisi tersebut mengaku sudah empat bulan jalani rehabilitasi.

Terkait dengan hal tersebut, pihak Jaksa Penutut Umum, Alif Maruszama masih belum bisa memastikan kapan Anji akan bebas dari Panti Rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Yang jelas engga hari ini bebas, belum lah," kata Alif Maruszama

anji

Alif juga membenarkan bahwa putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan darinya untuk Anji Manji.

"Putusan majelis hakim empat bulan rehab, satu bulan lebih rendah dibandingkan tuntuan jaksa," ucapnya.

Alif masih belum berapa lama lagi Anji harus mendekam di RSKO Cibubur. Hanya saja tuntutan sampai putusan untuk Anji, sesuai degan hasil pemeriksaan dokter.

"Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," ujar Alif Maruszama.

Anji Bacakan Pembelaan

Sebelumnya, Anji pun membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri. Sang musisi pun berjanji akan memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tidak hanya itu, Anji juga meminta keringanan hukuman, agar bisa kembali menjalani kehidupannya seperti sedia kala.

"Saya berjanji akan memperbaiki diri, saya berjanji nggak akan berbuat gini lagi yang telah menyalahgunakan UU. Oleh karena itu saya minta yang mulia hakim memberikan keringanan hukuman," ucap Anji memohon kepada majelis hakim.

"Supaya saya cepat segera keluar dan produktif kembali dan hidupi keluarga saya kembali terima kasih. Sekali lagi saya tidak akan ulangi perbuatan ini lagi, terima kasih," lanjut musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu.

Minta Ponsel Anji Dihancurkan

Seperti yang diketahui, sang musisi dikabarkan telah mendapatkan tuntutan lima bulan penjara dan rehabilitasi atas kasus ganja oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tidak hanya itu, pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta barang bukti lainnya, yakni Iphone X Max milik Anji dimusnahkan.

Rupanya pihak JPU memiliki alasan mengapa ingin memusnahkan ponsel mahal tersebut. Sebab ponsel tersebut telah menjadi alat transaksi Anji untuk membeli ganja dari DPO.

"Itu berdasarkan sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan seseorang yang DPO menurut keterangan dari saksi penangkap. Jadi mungkin sudah terdeteksi melalui ahli IT. Jadi handphone atau lainnya sebagai sarana lebih baik dimusnahkan," kata JPU, Josep Christian

anji

Akan tetapi, semua itu kembali lagi kepada hasil putusan majelis hakim yang akan mevonis Anji. Bisa saja barang bukti tersebut dilelang.

"Nanti keputusan hakim. Itu kan pendapat kami dari penuntut umum. Nanti kalau hakim punya pendapat lain ya kita lihat nanti gimana," pungkasnya.

Disinggung apakah Anji akan mendapatkan vonis lebih ringan karena membacakan pledoi seorang diri. Jaksa pun menyebut hal itu balik lagi untuk melihat keputusan hakim.

"Itu hak dari terdakwa, tapi tetap kami pada tuntutan setelah Anji memberikan pembelaan. Tapi kami tetap pada tuntutan kami di awal. Itu kami tidak bisa melihat ke sana (apakah vonis Anji bisa lebih ringan) karena itu kewenangan dari majelis hakim yang memutus perkara," jawab Josep.

"Nah setelah itu nanti pada putusannya. Putusan akan disidangkan pada hari senin 11 Oktober," pungkasnya.

TAG : Anji ManjiAnji Eks Vokalis Band DriveArtis Terjerat Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar