•   May 3
Entertainment

Ajukan 3 Bukti Baru, Kuasa Hukum: Saipul Jamil Saat Itu Di Dalam Rutan

( words)

Kuasa hukum Saipul jamil yakin pengajuan PK nya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim

Helo.id - Terkait dengan kasus suap yang sedang menjeratnya, Saipul Jamil kabarnya tengah menjalani sidang peninjauan kembali (PK).

Sidang tersebut menindaklanjuti dari permohonan yang diajukan oleh Saipul Jamil ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk PK.

Penasihat hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan tiga bukti kepada hakim ketua dalam upaya PK kliennya.

Tiga bukti tersebut terdiri dari surat kuasa pernyataan Saipul Jamil kepada kakaknya untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya.

Kemudian bukti yang selanjutnya merupakan surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat.

Bukti yang ketiga terkait dengan suap, pada saat tudingan tersebut terjadi, Saipul Jamil tengah berada dalam tahanan.

Dengan adanya beberapa bukti yang telah diajukan oleh kuasa hukum Saipul Jamil, pihaknya optimis bahwa pengajuan PK yang diajukan oleh kliennya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Kami selalu kuasa hukum optimis dengan upaya hukum PK. Kami meyakini apa yang diajukan bisa dikabulkan Majelis Hakim Agung," ujar Natalino.

Kuasa hukum Saipul Jamil merasa optimis karena pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa Saipul Jamil tidak terbukti melakukan tindak pidana suap secara langsung.

"Karena pada saat dugaan tindak penyuapan, Saipul Jamil saat itu di dalam Rutan. Sehingga itu jadi alasan kami yang diajukan sebagai alasan baru dalam Peninjauan Kembali," lanjutnya.

Sebelumnya telah disebutkan oleh Keluarga dari pedangdut Saipul Jamil yang belum lama ini ungkapkan bahwa perkiraan Saipul Jamil akan bebas dari penjara dalam waktu dekat.

Hal tersebut akan terjadi dengan catatan jika pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan suami Dewi Perssik tersebut, dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Disampaikan oleh kakaknya, Samsul Hidayatullah, menyebutkan bahwa saat ini terkait dengan proses PK, pihaknya sudah mengajukan bukti bahwa adiknya, Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap.

"Kalau memang dikabulkan, insya Allah Ramadan tahun ini sudah bebas," kata Samsul Hidayatullah

Jika benar dikabulkan, kakak Saipul Jamil tersebut menegaskan bahwa adiknya sudah disambul dengan banyak pekerjaan.

"Sudah tiga stasiun televisi yang respon langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin, menawarkan pekerjaan," ucapnya.

Samsul mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyangka jika adiknya tersebut masih laris di stasiun televisi. Sebab, kasus yang menimpa Saipul Jamil cukup sensitif dan besar.

"Artinya ini bagian dari hikmah baik, karena ternyata bang Ipul masih dinantikan," ungkap kakak Saipul Jamil tersebut.

"Sekarang tinggal tunggu Saipul nya, apakah mau kerja apa istirahat dulu. Soalnya kan sudah lebih dari lima tahun, jadi engga dipaksain juga di artisnya gitu," ujar Samsul Hidayatullah.

Seperti yang diketahui bahwa Saipul Jamil sudah menjalani hukuman selama lima tahun di dalam penjara. Hukuman yang ia terima tersebut dikarenakan adanya dua kasus berbeda yang menjerat dirinya.

Dua kasus berbeda yang dijalani oleh Saipul Jamil tersebut adalah kasus pencabulan dan juga kasus suap kepada petugas Pengadilan Negeri jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Diberitakan sebelumnya bahwa Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan media Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tidak hanya itu, Sipul Jamil juga berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama dengan pengacara tertangkap OTT KPK, karena telah melakukan suap kepada petuga Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.

TAG : Saipul JamilSaipul Jamil Ajukan PK

Artikel Menarik Lainnya

Komentar