•   May 17
Entertainment

JIka PK Dikabulkan, Keluarga Ungkap Saipul Jamil Akan Bebas Dalam Waktu Dekat

( words)

Kakak Saipul Jamil ungkap adiknya sudah banjir job.

Helo.id - Keluarga pedangdut Saipul Jamil belum lama ini ungkapkan bahwa perkiraan Saipul Jamil akan bebas dari penjara dalam waktu dekat.

Hal tersebut akan terjadi dengan catatan jika pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan kasus suap yang menjerat Saipul Jamil, dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Disampaikan oleh kakaknya, Samsul Hidayatullah, menyebutkan bahwa saat ini terkait dengan proses PK, pihaknya sudah mengajukan bukti bahwa adiknya tidak terbukti melakukan suap.

"Kalau memang dikabulkan, insya Allah Ramadan tahun ini sudah bebas," kata Samsul Hidayatullah

Jika benar dikabulkan, kakak Saipul Jamil tersebut menegaskan bahwa adiknya sudah disambul dengan banyak pekerjaan.

"Sudah tiga stasiun televisi yang respon langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin, menawarkan pekerjaan," ucapnya.

Samsul mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyangka jika adiknya tersebut masih laris di stasiun televisi. Sebab, kasus yang menimpa Saipul Jamil cukup sensitif dan besar.

"Artinya ini bagian dari hikmah baik, karena ternyata bang Ipul masih dinantikan," ungkapnya.

"Sekarang tinggal tunggu Saipul nya, apakah mau kerja apa istirahat dulu. Soalnya kan sudah lebih dari lima tahun, jadi engga dipaksain juga di artisnya gitu," ujar Samsul Hidayatullah.

Seperti yang diketahui bahwa Saipul Jamil masih menjalini masa hukumannya. Dalam masa hukumannya tersebut, ia kemudian mengajukan peninjauan kembali kasus suap petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjeratnya.

Saipul Jamil berharap seandainya peninjauan kembali kasusnya diterima, maka masa hukumannya bisa berkurang. Itu artinya ia akan bebas lebih cepat.

Menurut kuasa hukum Saipul Jamil, dasar dari kliennya mengajukan peninjauan kembali tersebut adalah karena telah ditemukan bukti baru atas kasus yang menimpa Saipul Jamil.

"Pihak keluarga Saipul Jamil mengajukan PK, karena kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti secara langsung melakukan suap," kata Natalino Manuel

Kuasa hukum Saipul Jamil tersebut kemudian menambahkan bahwa dalam proses sidang Saipul Jamil atas kasus suap, bukti tersebut belum disampaikan hingga pada akhirnya kliennya tersebut dinyatakan bersalah.

Natalino kemudian menegaskan bahwa mantan istri Dewi Perssik tersebut tidak melakukan suap. Hal tersebut dikarenakan ia berada di dalam penjaramenjalani vonis hukuman kasus pencabulan.

"Dia berada didalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan. Tidak akan bisa juga keluar tahanan lah intinya," ucapnya.

Tujuan dari Saipul Jamil dalam mengajukan peninjauan kembali atau PK tersebut dikarenakan hal tersebut adalah haknya sebagai terpidana yang ingin dapat keringanan hukum dalam perkara suap yang masih janggal terkait tersangkanya.

"Tujuannya ya kami berharap hukuman Saipul Jamil dikurangi dan lebih ringan dari tiga tahun penjara," ungkapnya.

Kuasa hukum Saipul Jamil juga menjelaskan, jika PK yang diajukan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka kliennya tersebut akan segera bebas lebih cepat.

"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya 3 tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," ujar Natalino Manuel.

Seperti yang diketahui bahwa Saipul Jamil sudah menjalani hukuman selama lima tahun di dalam penjara. Hukuman yang ia terima tersebut dikarenakan adanya dua kasus berbeda yang menjerat dirinya.

Dua kasus berbeda yang dijalani oleh Saipul Jamil tersebut adalah kasus pencabulan dan juga kasus suap kepada petugas Pengadilan Negeri jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Diberitakan sebelumnya bahwa Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan media Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tidak hanya itu, Sipul Jamil juga berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama dengan pengacara tertangkap OTT KPK, karena telah melakukan suap kepada petuga Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.

TAG : Saipul Jamil

Artikel Menarik Lainnya

Komentar