•   May 15
Entertainment

Enggan Berikan Komentar Setelah Hadiri Sidang Mediasi, Nindy Ayunda: Nanti Pasti Saya Akan Bicara

( words)

Nindy Ayunda hari ini diketahui telah hadiri sidang mediasi perceraiannya dengan Askara Parasady Harsono.

Helo.id - Penyanyi Nindy Ayunda diketahui telah menghadiri sidang gugatan cerainya kepada Askara Parasady Harsono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (03/02/2021).

Dalam kesempatan tersebut terlihat Nindy Ayunda datang dengan menggunakan busana berwarna krem dipadu dengan masker yang berwarna senada. Ia didampingi dengan kuasa hukumnya, Herman Simarmata, untuk menjalani sidang mediasi.

nindy hadiri sidang

Setelah menjalani sidang mediasi, Nindy Ayunda enggan berbicara soal perceraiannya dengan kasus narkoba serta kepemilikan senjata tajam yang kini tengah menyandung suaminya, Askara Parasady Harsono.

"Nanti ya ada waktunya aku bicara," kata Nindy Ayunda.

Ibu dua anak tersebut enggan menjawab pertanyaan dari para awak media yang berusaha untuk mendapatkan informasi terkait dengan kasus perceraiannya dengan Askara Parasady Harsono.

"Nanti aja ya, nanti pasti saya akan bicara," ucapnya.

Penyanyi 32 tahun tersebut menyatakan, alasan dirinya tidak ingin berkomentar soal perceraiannya karena khawatir pemberitaannya melebar.

"Kalau saya jelasin sekarang nanti kemana-mana. Nanti saya akan bicara kok, makasih," ujar Nindy Ayunda.
 
Penjelasan Dari Kuasa Hukumnya

Sebelumnya kuasa hukum Nindy Ayunda, membenarkan kabar gugatan cerai yang diajukan oleh Nindy Ayunda.

"Iya benar (Nindy gugat cerai Askara)," kata Herman Y Simarmata

Sang kuasa hukum juga membenarkan bahwa kliennya tersebut telah mengajukan gugatan cerai sesuai dengan yang tertera dalam data yang ada di website Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Herman Simarmata mengatakan bahwa kliennya tersebut mengajukan gugatan cerai kepada suaminya karena ada dua masalah.

Selain adanya ketidakcocockan, Herman Simarmata mengatakan bahwa ada dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan oleh Askara Parasady Harsono kepada kliennya.

"Mbak Nindy menerima KDRT baik secara verbal dan fisik," kata Herman Simarmata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Paling fatalnya itu KDRT fisik pada Desember 2020," lanjut Herman Simarmata.

Menurut Herman Simarmata, KDRT yang telah dilakukan oleh suami kliennya tersebut membuat Nindy sampai mengalami luka.

Bahkan Nindy sampai melaporkan kasus KDRT yang telah dilakukan oleh suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ada pemukulan. Mbak Nindy sudah visum," ucap Herman Simarmata.

Akan tetapi, kuasa hukum Nindy Ayunda tersebut tidak terlalu banyak bicaara terkait dengan kasus KDRT yang dialami oleh penyanyi 32 tahun tersebut.

"Kalau itu (KDRT) mungkin tempramen suaminya. Mbak Nindy belum cerita banyak. Mungkin nanti Nindy akan menjelaskannya," kata Herman Simarmata.

Dikatakan bahwa Nindy Ayunda yakin untuk berpisah dan mengakhiri pernikahannya dengan Askara Parasady Harsono setelah 8 tahun membina rumah tangga.

"Mbak Nindy sempat ingin mempertahankan pernikahan. Tapi setelah mengajukan gugatan cerai, dia yakin bercerai diluar kasus suaminya saat ini," ujar Herman.

Penjelasan Pihak Pengadilan Agama

Kabar perceraian Nindy dan Askara tersebut telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah.

Hj Taslimah juga mengatakan bahwa yang mendaftarkan gugatan cerai tersebut adalah kuasa hukum dari Nindy, Herman Y Simarmata yang terdaftar di ecourt pada 12 Januari 2021.

"Jadi yang daftar ini Herman Y Simarmara mengatasnamakan penggugat Anindia Yandirest Ayunda dan tergugat Askara Parasady Harsono," ucapnya.

Diungkapkan oleh Hj Taslimah bahwa isi gugatan cerai Nindy Ayunda hanya mengenai perceraian dan soal hak asuh anak saja.

"Tidak ada soal gugatan harta gono gini. Cuma soal cerai dan hak asuh atau pemeliharaan kedua anak saja," tegasnya.

"Kalau soal alasan gugatan kami belum bisa sampaikan karena perceraian ini masih dalam proses," sambungnya.

TAG : Nindy AyundaAskara Parasady HarsonoNindy Gugat Cerai Suaminya

Artikel Menarik Lainnya

Komentar