•   May 6
Entertainment

Dikenakan Pasal untuk Pengedar atau Bandar Narkoba, Catherine Wilson Malah Menerima?

( words)

Hadiri sidang dan diberikan tuntutan berkaitan dengan pasal yang diperuntukkan untuk pengedar, Catherine Wilson pasrah..

Helo.id - Sejak menjalani rehabilitasi dan kini menjadi penghuni tahanan di Rutan Depok, Jawa Barat, Catherine Wilson yang menjadi terdakwa kasus narkoba tersebut mengalami perubahan drastis.

Secara fisik, kondisi Catherine Wilson memang lebih sehat, ia kini bahkan jauh lebih religius dan lebih menerima akan kenyataan hidupnya. Bahkan cara berpakaiannya pun juga terlihat berubah.

Penampilannya tersebut terlihat saat ia tengah menjalani sidang secara virtual terkait dengan kasus narkoba yang menjeratnya pada Selasa (8/12/20).

Terlihat Catherine Wilson menggunakan hijab dan busananya serba tertutup. Ia terlihat menggunakan hijab berwarna abu-abu saat mengikuti persidangan secara virtual tersebut.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono kemudian mengatakan tentang perubahan dari cara berbusana kaliennya tersebut.

"Kalau hijab baru ya," kata Verna Wahono seusai menghadiri sidang Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).

Verna Wahono kemudian mengatakan bahwa dalam kehidupan sehari-harinya, model serta bintang film tersebut tidak menggunakan hijab.

"Jadi dia (Catherine Wilson) pada kondisi tertentu aja pakai hijabnya. Mungkin ya kan sering ada acara untuk kasih sedekah atau segala macam saya lihat dia pakai hijab," ucapnya.

"Ya kalau untuk hari-hari belumlah," katanya lagi.

Meski begitu, pengacara Catherine Wilson mengatakan bahwa kliennya kini mulai lebih islami sejak mendekam dalam tahanan dan pati rehabilitasi narkoba.

"Seperti yang sudah saya pernah bilang dia (Catherine) sering salat dan puasa. Ya maksdunya dengan adanya hal ini (kasus narkoba) dia lebih religius," katanya lagi.

Namun, ia juga enggan bicara lebih dalam mengenai keputusan kliennya yang kini mulai menggunakan hijab saat menghadiri sidang.

"Saya juga enggak tahu ke depannya berhijab apa enggak ya, bisa ditanyakan lagi ke dia," ujar Verna Wahono.

Saat menjalani sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sidang yang digelar seara virtual tersebut dihadiri oleh Catherine Wilson yang menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat. Sedangkan majelis hakim, JPU serta pengacaranya di Pengadilan Negeri Depok.

Terlihat Catherine Wilson dari layar televisi plasma sedang menjalani sidang bersama dengan terdakwa yang ditangkap bersama dengan dirinya yaitu, Jumadi.

catherine wilson hadiri sidang

"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson saat menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.

Kemudian, ketua majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan isi dakwaannya kepada wanita 39 tahun tersebut. Dalam dakwaannya, Chaterine Wilson dijerat 3 pasal yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono saat sidang.

Saat menjalani sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan terkait dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dalam dakwaan serta ancaman hukuman yang bakal menimpa dirinya.

"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.

Dan pasal yang memberatkan wanita yang akrab disapa Keket tersebut adalah pasal 114, yang berbunya setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Pasal tersebut ternyata kerap digunakan untuk mereka para pengedar atau bandar narkoba.

Sang kuasa hukum, Verna Wahono dan juga Andri Hartoni mengatakan bahwa [asal yang telah disebutkan tersebut tidak layak jika untuk menjerat kliennya.

"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," ucap Andri Hartoni.

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," ucap Verna Wahono menimpali perkataan rekan kerjanya.

Andri Hartoni mengatakan bahwa dirinya ingin JPU membuktikan tentang alasan kliennya diberikan pasal pengedar atau bandar narkoba.

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.

TAG : Catherine WilsonArtis Terjerat Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar