•   May 19
Entertainment

Vanessa Angel Hadiri Sidang Dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan

( words)

Vanessa Angel hadiri sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Helo.id - Artis Vanessa Angle yang kini memang tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dikabarkan akan menjalani sidang lanjutan kasus yang kini tengah menjeratnya pada hari ini Senin, 26 Oktober 2020.

Vanessa Angel juga diagendakan akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jelang agenda sidang hari ini, Vanessa Angel tampak mengunggah sebuah foto yang tengah memperlihatkan awalan dari nota pembelaannya yang ia tulis tangan dalam beberapa lembar kertas.
Dalam unggahan dalam instagram stories nya tersebut, vanessa Angel berharap ada keadilan dalam kasus yang kini tengah menjeratnya.

"Bismillah untuk pledoi hari ini, semoga masih ada pintu kebaikan untukku & bayiku. YaAllah," tulis Vanessa Angel.

intagram stories vanessa angel

Dikabarkan sebelumya bahwa Vanessa Angel telah ditutut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap melakukan pelanggaran penyalahgunaan psikotropika jenis xanax. Dan keberatan yang diajukan oleh Vanessa Angel adalah karena dirinya tidak bisa dipisahkan dengan putranya yang masih bayi dan membutuhkan asupan ASI darinya.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar hari ini Kamis (15/10/20), Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum menjalani hukuman 6 bulan penjara. Ia dituntut bersalah karena telah mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis Xanax.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xanax," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.

"Dua menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan," sambungnya.

Dalam tuntutan tersebut yang memberatkan Vanessa Angel adalah karena dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan hal yang meringankan masa hukumannya adalah karena Vanessa Angel merupakan seorang ibu yang memiliki anak berusia 3 bulan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membcakan tuntutannya, Vanessa Angel diberi pertanyaan oleh hakim apakah akan mengambil langkah pledoi atau tidak. Majelis Hakim juga menanyakan hal tersebut kepada penasehat hukum Vanessa Angel. Dan kemudian hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin, 26 Oktober 2020.

"Saya mengajukan pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang mulia," kata Vanessa Angel.

"Terdakwa dan penasehat hukum akan melakukan pledoi," ucap kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.

Seperti yang diketahu bahwa Vanessa Angel ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, dikawasan Kembangan, Jakarta Barat pada hari Senin, 16 Maret 2020 malam. Kala itu ia diamankan bersama dengan Bibi Ardiansyah yang merupakan suaminya dan juga asistennya.

Saat polisi menggeledah rumahnya kala itu, mereka menemukan bahwa Vanessa Angel kedapatan telah memiliki narkoba jenis Xanax. Dijelaskan bahwa ada 20 butir psikotropika yang ditemukan kala itu.

Vanessa Angel pun sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Ia mengaku telah mengkonsumsi pil Xanax sejak tahun 2016. Hal tersebut ia lakukan karena dirinya mengalami masalah susah tidur. Namun pil tersebut ia dapatkan tanpa resep dokter.

Dari total 20 butir yang ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisan yaitu 15 butir ditemukan di kamar Vanessa Angel, sedangkan sisanya sebanyak 5 butir ditemukan di dalam tasnya yang saat itu berada di dalam mobil.

Namun 5 butir yang ditemukan dalam tas yang berada di dalam mobil tersebut didapatkan oleh Vanessa Angel dari mantan pengacaranya yaitu Abdul Malik yang kala itu menangani kasus prostitusi onlinenya di Surabaya.

TAG : Vanessa Angel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar