•   May 19
Entertainment

Vanessa Angel Jalani Sidang Akui Stress Hingga Rambut Rontok. Berakhir Dengan Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

( words)

Vanessa Angel yang dituntut atas kepemilikan pil xanax sebayak 20 butir akhirnya mendapatkan hukuman 6 bulan penjara

Helo.id - Artis Vanessa Angel hari ini telah menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penutut Umum.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan tersebut telah ditunda pada hari Senin (12/10/20). Persidangan tersebut ditunda lantaran berkas tuntutan tersebut belum dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jelang menjalani sidang, ternyata Vanessa Angel mengaku sempat mengalami stress. Hal tersebut sampai mengakibatkan rambutnya rontok, dan tidak hanya itu ASI nya bahkan sampai tidak bisa keluar untuk sang buah hati, Gala.

"Ya ampun ternyata separah ini rontoknya....akibat stress mikirin kasus...lama-lama aku botak kayak Kappa," tulis Vanessa Angel dalam Instagram Stories miliknya.

"Asiku lagi nggak keluar banyak nih karena kepikiran sidangku, ada saran?" urai Vanessa Angel lagi dalam Instagram Stories miliknya lagi

Dan tepat pada hari ini, anak pertamanya Gala berusia tiga bulan. Ia pun berharap jika tuntutan yang diterimanya tidak terlalu memberatkan dirinya. Sang suami, Bibi Ardiansyah juga sangat berharap agar sang istri tidak mendapatkan tuntutan yang berat.

"Selamat tiga bulan Galasky, maunya apa? Maunya nggak dipisahin ya dari mami? Iya dong," ucap Bibi dalam Instagram Stories miliknya lagi.

Dalam sidang yang digelar hari ini Kamis (15/10/20), Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum menjalani hukuman 6 bulan penjara. Ia dituntut bersalah karena telah mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis Xanax.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xanax," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.

"Dua menjatuhkan tuntutan kepada teerdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan," sambungnya.

Dalam tuntutan tersebut yang memberatkan Vanessa Angel adalah karena dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan hal yang meringankan masa hukumannya adalah karena Vanessa Angel merupakan seorang ibu yang memiliki anak berusia 3 bulan.

Seperti yang diketahui bahwa Vanessa Angel ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, dikawasan Kembangan, Jakarta Barat pada hari Senin, 16 Maret 2020 malam. Kala itu ia diamankan bersama dengan Bibi Ardiansyah yang merupakan suaminya dan juga asistennya.

Saat polisi menggeledah rumahnya kala itu, mereka menemukan bahwa Vanessa Angel kedapatan telah memiliki narkoba jenis Xanax. Dijelaskan bahwa ada 20 butir psikotropika yang ditemukan kala itu.

Vanessa Angel pun sudah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Ia mengaku telah mengkonsumsi pil Xanax sejak tahun 2016. Hal tersebut ia lakukan karena dirinya mengalami masalah susah tidur. Namun pil tersebut ia dapatkan tanpa resep dokter.

Dari total 20 butir yang ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisan yaitu 15 butir ditemukan di kamar Vanessa Angel, sedangkan sisanya sebanyak 5 butir ditemukan di dalam tasnya yang saat itu berada di dalam mobil.

Namun 5 butir yang ditemukan dalam tas yang berada di dalam mobil tersebut didapatkan oleh Vanessa Angel dari mantan pengacaranya yaitu Abdul Malik yang kala itu menangani kasus prostitusi onlinenya di Surabaya.

Sebelumnya, dalam channel youtube Nikita Mirzani, Vanessa Angel sempat memberikan penjelasan terkait kepemilikan pil Xanax tersebut.

"Yang pertama, yang harus aku luruskan, itu obat tidur dan aku punya resep dari dokter dan itu resmi dari Rumah Sakit Puri Cinere," kata Vanessa Angel saat berbicang bersama Nikita Mirzani dalam channel youtube Nikita.

TAG : Vanessa Angel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar