•   May 16
Entertainment

Resmi Bebas, Nikita Mirzani Langsung Lakukan Hal Ini

( words)

Ibu tiga anak tersebut pun mengaku mengalami gangguan kulit ketika mendekam di penjara.

Helo.id -
Nikita Mirzani divonis bebas atas dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra pada Kamis (29/12/2022).

Momen pertama yang ia lakukan usai bebas dari penjara adalah bertemu anak-anaknya. Ia bahkan langsung bergegas beredam di air panas.

"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak pasti, abis itu gue mandi air panas," kata Nikita Mirzani

Ibu tiga anak tersebut pun mengaku mengalami gangguan kulit ketika mendekam di penjara.

"Karena gak ada air panas di situ, sampai ini kan banyak kayak budukan gue di sana tuh, banyak banget di leher, pulang akhirnya berendam," tutur Nikita Mirzani.

"Sampai ini kan banyak kaya budukan gitu gue di sana tuh. Tuh banyak banget di leher," lanjut Nikita.

Nikita Mirzani kemudian kembali dapat menikmati tempat tidur yang nyaman dengan pendingin ruangan.

"Terus pulang main sama anak bisa tidur di kasur, AC gitu kan. Sampai tadi pagi harusnya terapi sama ketemu ka Fitri ka Ochan? Buat ngegym. Akhirnya tidur pulas, gitu," pungkas Nikita Mirzani.

Akui Tidak Menyangka Karena Dinyatakan Bebas

Nikita Mirzani resmi bebas, diakuinya ia tidak menyangka. Awalnya dia mengira penahanannya akan ditangguhkan karena harus melakukan operasi.

"Aku sudah speechless karena di luar ekspektasi ya yang aku tau ditangguhkan gitu karena harus operasi dan ternyata malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," terangnya.

Selama persidangan kemarin, Nikita Mirzani menjelaskan berlangsung pelik dan panjang serta adanya perdebatan.

Bahkan, ia menyatakan terjadi pembohongan di persidangan yang dilakukan oleh Dito Mahendra selaku penggugat terdakwa.

"Ceritanya bagaimana tadi kejadian di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang.
Bahkan saya nyatakan bahwa terjadi pembohongan terhadap majelis hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya. Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan adanya pasal 36 bulan itu.
Saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini murni kriminalisasi terhadap Nikita Mirzani dan itu kita bongkar semua supaya berhenti. Ini kasus pada saat itu juga," jelasnya.

Majelis hakim mengambil sikap menyatakan tuntutan sudah tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya dikarenakan jaksa tidak mampu dan tidak serius dalam mengurus perkara tersebut.

"Karena dibilang sakit kita sudah tahu tidak sakit, dia bilang ada di Malaysia, kita punya bukti dia ada di Singapura, hakim tidak suka dipermainkan seperti ini dan jaksa pun masuk dalam lingkaran permainan seperti ini. Kasihan institusi kejaksaan," ucapnya.

"Sudah saya sampaikan ke majelis hakim, majelis hakim juga saya beritahu pada itu dan perkara ini tidak mungkin bisa berjalan karena berkas itu penuh dengan kepalsuan, silakan berkas dengan palsu-palsu. Yang menjadi pertimbangan juga adalah jaksanya telah membohongi publik dan membohongi hakim serta membohongi kita semua yang ada di persidangan," tambahnya.

Pihak Nikita Mirzani pun berhasil membawa barang bukti jika Dito Mahendra tidak pergi ke Malaysia, melainkan pergi ke Singapura.

"Dia menyatakan bahwa ada di Malaysia. Ini loh dia ada di Singapura. Kami punya bukti, saya punya semuanya seperti itu kejadiannya," jelasnya.

"Saya ucapkan banyak terima kasih ke majelis hakim yang menjadi wakil tuhan di muka bumi ini memberikan putusan yang seadil-adilnya, anda (majlis hakim,-red) yang memegang pucuk pimpinan, bagaimana KUHP berjalan pada tempatnya, saat ini kita bisa melihat bagaimana hakim begitu keras di dalam terapkan pasal 160 ayat 2," sambungnya.

Bebasnya Nikita Mirzani dari tahanan adalah bebas murni lantaran majelis hakim sudah menyatakan jika tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan dan perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tidak dapat disidangkan.

"Bebasnya ini bebas murni, ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan, berkas ini tidak layak, perkara ini tidak layak disidangkan. Itu adalah putusannya, mau diteruskan silakan karen tidak mungkin bisa diteruskan karena perkara ini penuh dengan kebohongan, kepalsuan di dalam berkasnya," terangnya

TAG : Nikita MirzaniNikiNikita Mirzani Bebas

Artikel Menarik Lainnya

Komentar