•   April 28
Entertainment

Beri Tanggapan Atas Hukuman yang Dijatuhkan pada Doni Salmanan, Hotman Paris : Di Awal Bilang Bohong, Di Akhir Bilang Oke, Sah

( words)

Menurut Hotman Paris, putusan tersebut tidak sesuai dengan hal yang sebelumnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Helo.id -
Hotman Paris menyoroti putusan majelis hakim terhadap kasus Doni Salmanan. Lantaran ia terbebas dari ganti rugi korban.

Hakim juga memerintahkan aset yang disita sebagai barang bukti juga dikembalikan, seperti uang, kendaraan hingga sertifikat rumah.

Menurut Hotman Paris, putusan tersebut tidak sesuai dengan hal yang sebelumnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Pertimbangan majelis hakim saling bertentangan," ujar Hotman Paris Hutapea

"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa dalam menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai keuntungan besar terdakwa bukan saja bersumber dari terdakwa bermain trading QUOTEX, melainkan juga diperoleh dari keuntungan sebagai afiliator," ungkap Hotman Paris Hutapea mengutip putusan pengadilan.

"Sehingga membuat para member terdakwa merasa dirugikan dan memang benar dilakukan dalam transaksi elektronik yakni dengan menggunakan komputer berikut jaringannya dan atau melalui media elektronik lainnya," sambungnya lagi.

Akan tetapi, Hotman Paris menyampaikan pada pertimbangan lain, majelis hukum mengatakan yang dilakukan oleh Doni Salmanan sebagai afiliator tidak bertentangan dengan hukum trading.

"Dalam dunia trading dikenal juga istilah afiliator atau broker, yakni orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital di internet dengan menggunakan media sosial atau link-link tertentu," Hotman Paris mengutip poin pertimbangan lain majelis hakim.

"Di mana atas apa yang sudah dipromosikannya tersebut, afiliator akan diberikan keuntungan dari pihak penyelenggara trader dari setiap transaksi yang dilakukan para anggota afiliasinya. Dengan demikian, keuntungan tersebut adalah penghasilan sah dari afiliator yang diberikan oleh penyelenggara trader," imbuhnya.

Atas hal tersebut, Hotman Paris pun meminta agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bisa melakukan peninjauan terhadap putusan tersebut.

"Apa sikap pimpinan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial? Di awal bilang bohong, tapi di akhir bilang oke, sah," tutur Hotman Paris Hutapea.

Divonis 4 Tahun Penjara

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Diketahui, Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi ke korban pada Kamis (15/12/2022).

Hal tersebut dibeberkan dalam putusan sidang yang dihadiri juga para korban dari Doni Salmanan. Keputusan tersebut diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akan keputusan tersebut, Doni Salmanan pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Meski demikian, hakim mengatakan selurug aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, pun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam pembacaan vonid di Pengadilan Negeri Bale, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi

TAG : DoniDoni SalmananKasus QuotexHotman Paris

Artikel Menarik Lainnya

Komentar