•   May 16
Entertainment

Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berat dalam Kasusnya, Fitri Salhuteru : Kalau Saya Jadi Aparat Tentulah Malu

( words)

Fitri Salhuteru memberikan penjelasan terkait dengan pasal berat yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.

Helo.id -
Fitri Salhuteru belum lama ini membagikan potretnya bersama dengan Nikita Mirzani.

Dalam unggahan di Instagram, Fitri Salhuteru memberikan penjelasan terkait dengan pasal berat yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.

Dikatakan oleh Fitri Salhuteru, sang pelapor yang merupakan kekasih Nindy Ayunda, yakni Dito Mahendra mengklaim dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.

Kerugian tersebut disebut berasal dari jual beli sepatu hermes.

"Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 di tahan dengan pasal berat karena kerugian jual Beli sepatu hermes seharga 17.000.000
Astagfirullah," tulis keterangan postingan.

unggahan fitri salhuteru

Fitri Salhuteru pun menyoroti sikap aparat yang seharusnya malu lantaran memperlakukan Nikita Mirzani layaknya penjahat besar.

"Kalau saya jadi aparat tentu lah malu sekali memperlakukan nikita seperti penjahat besar.
Sabar nikita…" lanjut Fitri.

Fitri Salhuteru pun sedikit memberikan informasi terkait pasal yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tersebut.

"Buat yg ga faham, Nikita bisa di tahan karena ada pasal yang menimbulkan kerugian.
Ya itu informasi dugaan kerugian nya
Ga apa apa aparat memang berhak karena pasal dan perbuatan nya ada katanya ," tutup keterangan postingan.

Nikita Mirzani Alami Saraf Kejepit

Nikita Mirzani dikabarkan mengalami saraf kejepit hingga harus dilarikan ke rumah sakit saat dirinya berada di dalam tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Banten.

Akan tetapi, Nikita Mirzani merasa tidak nyaman berada di rumah sakit.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasannya.

"Niki merasa sudah tidak nyaman di rumah sakit, merasa lebih terpenjara dibanding di penjara sendiri," ujar Fachmi.

Fahmi Bachmid mengungapkan bahwa Nikita Mirzani berada di ruangan tersendiri saat di rumah sakit.

Sehingga, hal tersebut yang membuat Nikita Mirzani menjadi tidak nyaman. Bahkan ia minta untuk dipulangkan ke Rutan.

"Daripada dia semakin menderita, dia menderita bukan karena sakitnya tapi karena dia betul-betul di kotak mending balik aja di rutan dia lebih bebas," ujar Fachmi Bachmid.

Sementara itu, Nikita Mirzani seharusnya menjalani terapi untuk saraf kejepit. Namun rencana pengobatan ibu tiga anak tersebut dilakukan setelah di Rutan.

"Kalau terapi kan kedokteran, mungkin tradisional ada mbak-mbak atau ibu-ibu yang mempunyai bidang urut, dipijit," ujar Fachmi Bachmid.

Bahkan, Fahmi Bachmid menilai pengobatan tradisional akan lebih membantu Nikita Mirzani.

"Saya pikir pengobatan tradisional itu lebih membuat Nikita sembuh daripada dia masuk rumah sakit diperlakukan seperti itu semakin sakit," ujar Fachmi Bachmid.

Saat Nikita Mirzani berada di rumah sakit, ia sempat dijenguk oleh anak pertamanya, Lolly.

"Lolly yang dateng, saya bawa Lolly, ngobrol sama maminya," ujar Fachmi Bachmid.

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani resmi ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Bukan tanpa alasan, pengangguhan penahanan ini ditolak mempertimbangkan dugaan upaya melarikan diri Nikita Mirzani.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak menegaskan keputusan ini merupakan hasil analisis dan pemantauan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," jelas Freddy

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memang kembali mengajukan penangguhan penahanan atas sang artis.

Ia berharap kliennya hanya dikenai wajib lapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra tersebut.

Fahmi Bachmid juga membantah upaya kliennya melarikan diri.

"Saya menggunakan diri saya selaku pengacara sebagai jaminan Nikita Mirzani melarikan diri," tegas Fahmi terpisah.

Tidak hanya itu, ia juga mengelak kliennya akan menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana bisa menghilangkan barang bukti, kan semuanya sudah ada di kejaksaan," tandasnya.

Akibat penolakan pengangguhan penahanan tersebut, Nikita Mirzani tetap ditahan hingga 13 November 2022 mendatang.

TAG : Nikita MirzaniFitri Salhuteru

Artikel Menarik Lainnya

Komentar