Chandrika Chika Jalani Pemeriksaan, Pihak Kepolisian Beberkan Hubungan Sang Seleb TikTok dengan Korban Pengeroyokan
Seleb TikTok, Chandrika Chika terseret dalam kasus pengeroyokan yang membuat Putra Siregar dan Rico Valentino menjadi tersangka.
Helo.id - Seleb TikTok, Chandrika Chika terseret dalam kasus pengeroyokan yang membuat Putra Siregar dan Rico Valentino menjadi tersangka.
Pada hari ini, Kamis (21/4/2022), Chandrika Chika memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan kasus pengeryokan tersebut.
Tidak sendirian, Chandrika Chika ditemani oleh dua laki-laki dan juga satu perempuan.
- Jalani Pemeriksaan Terkait dengan Kasus Pengeroyokan, Chandrika Chika Bungkam
- Lihat Rekaman CCTV Di Kafe Tempat Suaminya Diduga Lakukan Pengeroyokan, Istri Putra Siregar : Bang Putra yang Misahin
- Istri Putra Siregar Sebut Suaminya Datang Ke Kafe Hanya Untuk Hadiri Undangan Ulang Tahun, Sebut Tentang Hal Ini : Mungkin Hari Sialnya
- Deretan Potret Chandrika Chika saat Mengaji, Lancar dan Suaranya Merdu
- Chandrika Chika Terseret Kasus Pengeroyokan Putra Siregar, Pihak Kepolisian Beri Penjelasan Terkait dengan Status Tersangka
Dijelaskan oleh AKBP Ridwan Soplanit turut mengungkapkan hubungan Chandrika Chika dengan Nur Alamsyah. Ia menegaskan hubungan antara sang seleb TikTok dengan korban hanyalah sebatas pertemanan.
"Sama pertemanan," jelas Ridwan.
Terkait Penetapan Status Tersangka
Sebelumnya, pihak kepolisian memang membenarkan keberadaan Chandrika Chika di TKP saat pengeroyokan tersebut terjadi.
Terkait dengan penetapan status tersangka pada Chandrika Chika, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebutkan bahwa semua akan terjawab setelah pemeriksaan esok hari.
"Kita akan lihat ke situ apakah dia bagian dari permasalahan itu makanya akan kita tindak lanjuti," kata AKBP Ridwan Soplanit
Terkait dengan keterlibatan Chandrika Chika, AKBP Ridwan Soplanit, menyebut bahwa seleb TikTok tersebut memang sempat berpindah dari meja korban ke meja Rico Valentino dan Putra Siregar.
"Jadi keterangan awal tadi itu, Chika itu ada di TKP dan sempat berpindah dari antara meja terlapor dan pelapor,"
AKBP Ridwan Soplanit juga mengatakan bahwa korban sendiri telah mengiyakan Chandrika Chika ada di lokasi pengeroyokan tersebut.
"Ya korban menyampaikan Chika ada di situ. Jika nanti keterangan Chika sudah disampaikan baru kita tentukan apakah perlu pendalaman kronologi lagi atau gimana nanti uang bersumber dari keterangan Chika ini. Nanti akan kita periksa," terang AKBP Ridwan Soplanit.
Lantaran belakangan Chandrika Chika disebut-sebut sebagai penyebab dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Putra Siregar dan Rico Valentino masuk penjara.
Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa temaan perempuan yang dimaksud adalah Chandrika Chika. Dugaan tersebut muncul setelah beredar tangkapan layar yang berisikan pesan dengan menyebutkan sosok perempuan tersebut adalah Chika.
Salah seorang netizen pun membongkar seperti apa kronologi kejadian pengeroyokan tersebut.
Sang netizen menjelaskan bahwa Chandrika Chika tidak datang bersama dengan Putra Siregar dan Rico Valentino sejak awal.
Akan tetapi, Chandrika Chika kemudian nimbrung dan kabarnya menangis setelah meninggalkan meja yang ditempati oleh Nur Alamsyah.
Lantas netizen pun menduga bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino mengira bahwa Chandrika Chika disakiti hingga pada akhirnya mendatangi meja Nur Alamsyah.
Meski demikian, hingga saat ini, Chandrika Chika masih belum beri penjelasan terkait dengan tudingan yang menyeret namanya tersebut.
Masa Penahanan Rico dan Putra Bisa Diperpanjang
Masa tahanan Putra Siregar dan Rico Valentino terkait dengan tindak pengeroyokan bisa ditambah menjadi 40 hari.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menahan Putra Siregar dan juga Rico Valentino selama 21 hari ke depan, namun pihak kepolisian bisa saja menambah masa tahanan untuk keduanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, jika proses penyidikan tidak kunjung selesai, maka keduanya akan terus mendekam di tahanan.
"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," ujar Budhi
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pedoman upaya resorative justice dalam menangani kasus pengeroyokan yang menjerat Putra dan Rico.
Akan tetapi, sebelum ada upaya tersebut pihak Putra Siregar dengan Rico Valentino harus dapat persetujuan dari korban, Nur Alamsyah.
"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yang jadi pedoman kami," beber Budhi.
"Namun dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," katanya.
Komentar