•   May 1
Entertainment

DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Sudah Konsumsi Sabu Sejak 2009

( words)

DJ Chantal Dewi terjerat kasus narkotika, telah konsumsi sejak 2009

Helo.id - Dunia entertainment memnag tak segemerlap yang terlihat. Banyak individu yang bisa terperosok jika tak hati-hati dalam melangkah. Tekanan yang begitu besar menajdi salah satu penyebab banyak artis yang berkecimpung di dunia entertainment harus berurusan dengan penyalahgunaan Narkoba. Setiap bulannya selalu ada saja sosok artis yang terjerat hukum karena barang haram tersebut. Penyalahgunaannyapun bervariatif mulai dari sendirian hingga berkelompok dan berbagai jenis Narkotika yang mereka pakai.

Baru-baru ini seorang Disk Jockey (DJ) tertangkap karena menggunakan narkotika jenis sabu. DJ yang dimaksud yaitu DJ Chantal Dewi. Menurut keterangan polisi, Chantal ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya, Apartemen Hampton Park, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Maret sekitar pukul 23.30 WIB. Chantal ditangkap seorang diri beserta barang bukti di rumahnya. 

Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Chantal telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2009. Ia juga mengkonsumsinya secara rutin sebulan 3 kali di rumahnya.

"Saudari CD mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2009 dan mengaku menggunakan sabu di tempat tinggalnya secara rutin sebulan 3 kali," ujar Komber Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, pihak kepolisisian menjelaskan bahwa Chantal mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut untuk mendukung keseharian tersangka lantaran profesinya sebagai DJ. 

"Pengakuan tersangka Saudari CD, untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," tambahnya.

Melalui penelusuran kepolisian, Chantal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ketiga temannya. Bersama ketiga orang temannya, Chantal mulai mengkonsumsi 3 gram sabu setiap bulannya. Dalam sekali pemakaian bisa menghabiskan 1 gram dengan harga Rp 1,5 juta pergramnya. Usai mendapat keterangan dari Chantal, pihak kepolisian langsung melakukan penggrebekan di komplek PTB, Duren Sawit, Jakarta Timur hari kamis 17 Maret 2022 pada dini hari.

Dari hasil penggrebekan tersebut polisi meringkus ketiga tersangka lainnya atas nama AG (35), DS (44) dan SM (45). Ketiga pelaku tersebut mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial E yang kini masih dicari kebera. Selain itu, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu klip bekas tempat sabu, satu alat bong, satu korek api, tiga handphone dan satu butir alprazolam atau obat penenang.

Kepolisian juga menegaskan pihaknya sedang mendalami kasus ini. Polisi akan mengusut peredaran narkotika ini berada dikalangan mereka sendiri atau merambah DJ DJ yang lainnya.

"Pernyataan tiga orang ini sedang didalami penyidik, karena menyebut nama lain, yakni saudari E yang sedang kami kejar. Dari situ bisa ketahuan ini pengedarnya ini khusus kalangan mereka atau kalangan lain atau DJ DJ lain. Update-nya nanti akan kami sampaikan," beber Endra Zulpan.

Atas perbuatannya tersebut, DJ Chantal resmi ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan oleh Polda Metro jaya. Chantal dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. 

Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang lebih dulu didapat berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan jarum suntik cangklong. 

TAG : DJ Chantal DewiArtis NarkobaArtis Terjerat Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar