•   May 15
Entertainment

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Olivia Nathania Dinilai Terbukti Bersalah Atas Kasus Penerimaan CPNS Fiktif

( words)

Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun hukuman penjara atas kasus penerimaan CPNS fiktif.

Helo.id - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara terkait dengan kasus penerimaan CPNS fiktif yang menghebohkan publik menjelang akhir tahun 2021 lalu.

Wanita yang akrab disapa Oi tersebut diniali oleh jaksa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan penerimaan CPNS fiktif tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel)

"Menghukum terdakwa Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Mengetahui tuntutan tersebut, Olivia Nathania pun akan mengajukan pledoi yang persidangannya akan digelar pada Kamis (17/3/2020) mendatang.

Akui Perbuatannya

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania pada akhirnya mengakui bahwa ia terlibat dalam penerimaan CPNS fiktif yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu.

Telah dikabarkan sebelumnya putri Nia Daniaty telah ditahan atas dugaan penipuan penerimaan CPNS. Sementara jumlah korban mencapai 225 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,7 Milyar.

Meski sempat berkelit, wanita yang akrab disapa Oi tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.

Hal tersebut terjadi saat ia menjalani persidangan yang digelar pada Kamis (10/3/2022), Oi mengakui telah terlibat dalam penerimaan CPNS melalui ‘jalur belakang’.

Olivia Nathania pun langsung menangis saat mengakui perbuatannya tersebut.

"Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu," kata JPU, Yoklina

"Jujur ya, saya minta jujur. Ini les CPNS atau lewat belakang? Jujur. Ini kamu harus jujur, nyawa kamu di sini. Bagaimana?" tanya Susanti Agustina.

Sembari menangis, Oi pun mengakui adanya praktik CPNS ilegal melalui jalur belakang yang dilakukan oleh dirinya.

"Lewat belakang," kata Oi sambil menangis dengan suara bergetar.

Susanti kemudian kembali menanyakan terkait dengan sosok yang telah merekrut para korbannya tersebut.

Anak Nia Daniaty tersebut kemudia menjawab bahwa Agustin lah yang merupakan gurunya saat masih di SMA yang telah melakukan perekrutan tersebut.

"Siapa yang rekrut?" tanya Susanti.

"Ibu Agustin," jawab Oi.

Terkait dengan hasil pembayaran dari para korban, menurut Oi diduga telah dinikmati oleh Agustin. Ia mengaku hanya menerima uag sebanyak Rp 25 juta perorang dari total yang diperkirakan ada 11 orang.

"Mereka yang makan, sama dengan pak Karnu," pungkasnya.

Menurut kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti, kliennya tersebut berkelit dalam memberikan kesaksian sebelumnya karena masih menutupi aksi gurunya sendiri.

Kuasa hukum anak Nia Daniaty tersebut kemudian meminta agar Agustina juga diperiksa terkait dengan kasus penerimaan CPNS fiktif yang memang sempat menghebohkan publik sekitar September tahun lalu.

"Tadi Olivia sudah mengakui dan minta maaf, artinya ini adalah kebersamaan Olivia dan Agustin, kita minta Ibu Agustin diperiksa juga," terang Susanti.

Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar juga menegaskan jika apa yang telah dilakukan oleh Olivia Nathania tidak mendapatkan untung.

Lantaran anak Nia Daniaty tersebut hanya dimanfaatkan dan tidak pernah mendapatkan uang sejumlah nominal yang telah disangkakan.

Kini, Susanti sebagai kuasa hukum Olivia Nathania pun meminta kepada Jaksa untuk meringankan hukuman pada kliennya.

Pihak Olivia Nathania pun yakin bahwa anak Nia Daniaty tersebut akan bebas.

"Kami berharap mudah-mudahan jaksa dalam kasus ini bisa memberi tuntutan ringan, karena pelapor ini melakukan kejahatan yang sama," tegas Susanti.

"Yakinlah bebas," Andy Mulia Siregar.

TAG : Olivia NathaniaAnak Nia DaniatyKasus Penerimaan Cpns FiktifKasus Penerimaan CPNSCPNS

Artikel Menarik Lainnya

Komentar