•   May 15
Entertainment

Tentang Vonis Hukuman Penjara 1 Tahun, Kuasa Hukum Jerinx Enggan Berkomentar : Kami Berpikir

( words)

Kuasa hukum Jerinx SID beri tanggapan tentang vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Helo.id - Jerinx SID telah mendapatkan vonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus pengancaman kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Tim kuasa hukum sang musisi, Sugeng Teguh Santoso pun tidak mau mengomentari keputusan dari hakim atas kasus yang telah menyandung kliennya tersebut.

Ia mengaku akan berpikir terlebih dahulu untuk menerima putusan yang diberikan majelis hakim dan akan mengambil sikap dalam tujuh hari ke depan.

"Kan kami berpikir, jadi kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum penasehat hukum pada putusan," kata Sugeng.

"Kalau dalam tujuh hari ini kita akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding maka kami tidak akan mengomentari," pungkasnya.

Sebelumnya terdakwa Jerinx SID telah mendapat tuntutan dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx SID telah terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Terkait dengan tuntutan JPU, Jerinx SID mengaku sudah menebak jika dirinya akan dituntut hukuman penjara.

Akan tetapi secara tegas dirinya mengatakan sudah menyiapkan mental dan menerima tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Duga Adanya Kesaksian Palsu

Sidang Jerinx SID selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/2/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penasihat hukum. Seorang saksi yang dihadirkan adalah ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Jerinx SID kembali memastikan terkait dengan perangkat rekaman percakapan Adam Deni dengan kliennya yang mejadi bukti dalam persidangan.

“Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos (Elsya R) saya mau memperjelas aja, ada kata Elsya R itu menunjukan apa?” kata kuasa hukum Jerinx, Gendo

Kemudian ahli juga membenarkan jika dalam meta data yang ditelusuri bahwa Elysa Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.

“Itu menunjukan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya),” ungkap Agung.

Menurut tim kuasa hukum Jerinx yang lainnya, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa Adam Deni dan Elysa telah memberikan keterangan palsu.

Sebab dalam keterangan sebelumnya dalam persidangan, Elysa mengaku bahwa rekaman tersebut diambil dengan menggunakan HP bermerk Asus.

Sementara itu, adalah keterangan ahli, rekaman tersebut diambil dengan menggunakan perangkat iPhone.

“Terkait Keterangan saksi Adam Deni dan Elsya, Kami mendapat beberapa fakta dan berbeda dari keterangan saksi,” ungkap Sugeng.

“Mereka berdua menyatakan merekam dengan asus setelah iphone nge-hang, nah ini keterangan berbeda. Bagaimana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah,” tambahnya.

Akibat adanya dugaan perbedaan saat memberikan kesaksian, hakim pun  menilai bahwa pihaknya tidak bisa memberikan banyak komentar.

Sebab, saksi yang bersangkutan memang dihadirkan oleh penasihat hukum.

“Dari ahli penuntut umum kami enggak dapatkan itu (keterengan berbeda) kalau itu tidak didapatkan tidak perlu melakukan itu silahkan saja penasehat hukum menerikan tanggapannya dengan kaitan perkara ini,” tutur Hakim.

Tidak hanya itu, salah satu tim kuasa hukum Jerinx SID sempat menyampaikan bahwa keinginannya untuk mengambil upaya hukum. Ia pun meminta tanggapan pada hakim ketua.

“Apakah terbuka bagi kami di luar persidangan mengambil satu upaya hukum?” tanya kuasa hukum Jerinx.

Majelis hakim pun tidak mau banyak berkomentar. Sebab hal tersebut telah melampaui kewenangannya dalam persidangan tersebut.

“Kalau itu kami bukan konsultan hukum jadi gak bisa jawab. Kami hanya bisa memerintah kan untuk menghadirkan, mendengarkan saksi dan buat keputusan kalau di luar itu  berlebihan juga jadinya,” tutup Majelis Hakim.

TAG : Jerinx SIDJerinx

Artikel Menarik Lainnya

Komentar