•   May 5
Entertainment

Randa Septian Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Pihak Kepolisian : Karena Pengin Aja

( words)

Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan artis tersandung kasus narkoba.

Helo.id - Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan artis yang menggunakan barang haram, narkoba.

Aktor Randa Septian yang kini menjadi korban narkoba, ia ditangkap dan harus berurusam dengan pihak yang berwajib saat tengah berlibur di Bali.

Tidak sendiri, artis 28 tahun tersebut diamankan bersama dengan temannya yang diketahui berinisial AA oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Randa Septian dan temannya tersebut diamankan di sebuah hotel yang ada di kawasan Kuta, Badung, Bali terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

kasus narkoba

Ada juga satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas aper, korek api, pipa kaca, kotak sengn rorok dan juga satu ponsel.

Menurut penjelasan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono didampingi dengan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, pihaknya telah mengamankan sang artis pada Jum’at, 7 Januari 2022 pukul 20.00 WITA.

"Dia kita amankan di kawasan Kuta. Dia datang ke Bali untuk liburan," ujar AKP Sutriono

Randi Septian dan juga temannya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat mencari informasi lebih lanjut mengenai orang yang bertransaksi narkoba, kemudian petugas pun mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan kedua tersangka di TKP.

Hasilnya, petugas pun menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti yang lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," jelas Sutriono

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti yang ada di dalam kamar hotel tersebut dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 300 ribu di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.

"Barang bukti tersebut milikinya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.

Pada saat itu, tersangka pun mengambil menggunakan transportasi online yang diantar ke lokasi dan kemudian digunakan oleh Randa Septian dan rekannya AA di dalam kamar hotel tersebut.

Menurut penjelasan AKP Sutriono, barang bukti ganja yang telah berhasil diamankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.

Terkait dengan alasan sang artis menggunakan narkoba adalah karena ingin saja, bahkan baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut.

"Dari keterangan mereka, yakni A sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengin aja," tambahnya.

AKP Sutriono juga menjelaskan bahwa Randa Septian diketahui sudah selama seminggu berada di Bali. Sang aktor datang untuk liburan dan bersama dengan teman ia mencoba untuk merasakan sensasi nge-fly dengan menggunakan narkoba jenis ganja tersebut.

Dalam kejadian tersebut, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingg Rp 8 Milyar.

Namun tidak hanya Randa Septian dan rekannya berinisial AA, petugas juga menangkap seorang selebgram bernama Zainnau Sundus dan juga rekannya yang bernama Rio.

"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.

Randa Septian merupakan artis kelahiran Medan, 21 September 1994. Ia mengawali karir dengan bermain sinetron Ksatria Pandawa 5.

TAG : RSRanda SeptianArtis Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar