•   April 28
Entertainment

Kembali Terjadi, Artis Inisial FF Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Pihak Kepolisian : Dia Komedian

( words)

Pihak kepolisian kembali menangkap artis atas kasus narkoba.

Helo.id - Belum lama terkait dengan penangkapan musisi dan juga aktor muda Ardhito Pramono terkait kasus narkoba, kini pihak kepolisian kembali menangkap artis terkait dengan kasus serupa.

Artis inisial FF ditangkap oleh Polda Metro Jata terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba pada Jum’at (14/1/2022), di kediamanannya. Sosok artis tersebut kabarnya merupakan seorang komedian.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

"Iyaa bener FF, dia komedian," kata Mukti Juharsa

"Kami amankan di rumahnya," lanjutnya.

Akan tetapi pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kabar penangkapan tersebut. Rencananya sore ini pihak kepolisian akan melakukan rilis penangkapan komedian dengan inisial FF tersebut.

"Nanti aja sore ya kami rilis," ucap Mukti.

Kabar penangkapan artis inisial FF pun juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya, untuk inisialnya FF. Jelas ya," ujar Zulpan

Dengan penangkapan artis inisial FF tersebut, semakin menambah jumlah selebriti Tanah Air yang menggunakan narkoba di awal tahun 2022 ini.

Ardhito Pramono Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Video Lamanya Mendapat Sorotan

Seperti yang diketahui sebelumnya, pihak kepolisian baru saja menangkapan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono atas kasus narkoba jenis ganja.

Ardhito Pramono ditangkap oleh pihak kepolisian karena terkena narkoba. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai positif mengkonsumsi ganja.

Ternyata berhubungan dengan narkoba merupakan bukan hal yang baru lagi bagi Ardhito Pramono. Musisi sekaligus aktor yang kini sedang naik daun tersebut mengaku sudah mengenal barang haram tersebut sejak tahun 2011.

"Zaman sekarang kan pertama (nyoba) boti (sebutan narkoba). Dulu tahun 2000-an kan putaw (sebutan narkoba). Satu pil (dumolid) menentukan hidup dan mati lo," kata Ardhito Pramono saat berbincang dengan Gofar Hilman.

"Karena itu kan pil antidepresan, kalau lu nggak cocok, bakalan melemah. Karena fungsinya buat itu, buat yang depresi. Bahkan kadang-kadang orang gila (gangguan mental) yang makai biar tenang. Itu perlambat jantung. Waktu itu gue hampir OD (Overdosis)," lanjutnya.

"Gue minum dumolid satu strip. Pakai kopi hitam. Sepuluh (pil) karena waktu itu keluarga lagi bermasalah. Berlagak kayak sinetron. Makan 10 pil (terus) tidur," kata Ardhito Pramono.

Artis 26 tahun tersebut tenyata pernah mengalami depresi. Ia bahkan mengaku pernah konsultasi ke rumah sakit jiwa. Ia juga mengaku mengalami depresi parah hingga sampai mendapatkan obat dari dokter.

Dalam penangkapan tersebut diketahui pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah pol Alprazolam yang merupakan obat resep dari dokter.

Alprazolam juga menjadi bukti bahwa Ardhito masih mengonsumsi obat yang biasa dipakai oleh para penderita serangan panik. Obat tersebut sering digunakan sebagai terapi bagi oara pasien yang mengalami gangguan cemas yang disebabkan oleh depresi.

Ardhito Pramono menceritakan rangkaian tes yang ia lakukan di rumah sakit jiwa. Ia sudah sekitar satu tahun setengah mengalami depresi.

"Dari 2012, awal 2013 ke 2014, setahun setengah, pertengahan 2015. Di studio ini. Dulu studio ini nggak ada barang-barangnya, ngedokem sendiri, lampu satu doang, dengerin lagu keroncong seharian, nggak makan 3 hari minum air doang. Sedepresi itu gue," tuturnya kepada Gofar Hilman.

Ardhito Pramono ingin memberikan pesan untuk jangan takut bicara dengan orang. Saat mengurung diri dan depressi, Ardhito Pramono pun bisa menghasilkan karya.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Terkait dengan penangkapan tersebut, sebelumnya telah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/1/2022).

"Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan

Atas perbuatannya tersebut Ardhito Pramono terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Mempersangkakan tersangka terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.

TAG : Artis Inisial FFArtis Inisial FFArtis Tersandung Kasus NarkobaKomedianArdhito Pramono

Artikel Menarik Lainnya

Komentar