•   May 7
Entertainment

Rumah Hasil Galang Dana untuk Gala Hampir Disita Kemensos Karena Tak Kantongi Izin. Bu Susi : Maaf, Kenapa Harus Ijin ?

( words)

Susi Pudjiastuti turut berkomentar terkait kasus penyitaan rumah donasi untuk Gala

Helo.id - Konflik rumah untuk Gala Sky yang dihimpun oleh warganet belum usai. Konflik tak berkesudahan ini menyeret berbagai tokoh publik untuk ikut menanggapi. Salah satunya Susi Pudiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun 2014 - 2019 tersebut turut menanggapi pemberitaan donasi rumah untuk Gala Sky yang terancam dsisita Kemensos karena tak kantongi ijin.

Dalam komentarnya bu Susi menanyakan kenapa penggalangan dana perlu ijin dari Kemensos. "Maaf, Kenapa harus ijin ?" tulisnya melalui akun twitter pribadinya @susipudjiastuti

Komentar mantan Menteri ini menuai berbgai respon dari warganet. Ada berbagai respon menyikapi penggalangan dana untuk donasi Gala Sky yang dihimpun dari masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu.

"Di medsos udah biasa dan banyak banget kegiatan donasi2 tanpa ijin . Misal bantu pengobatan netizen , bangu korban bencana alam dll
Kenapa baru ini diributin ijin kemensos ya?" cuit @za***

"Duitnya banyak kayaknya,dan yang di donasi masih anak kecil.takutnya di makan yang gak punya hak." @sh** menanggapi

Sementara akun @politiklana mengatakan bahwa memang sudah ada aturan tersendiri untuk penggalangan dana.

tangkapan layar @politiklana

"Kasih tau kenapa penggalangan donasi untuk gala masuk definisi PUB sebagaimana di permensos tsb? Yang galang donasi dari ormas berbadan hukum apa namanya ya? Jika 2 pertanyaan tadi jawabannya “ya”, next kenapa dia ga dikategorikan yang 4d?

Ini beneran nanya karena ga ngikutin." balas @kem***

"kayanya lebih masuk 4d ya, kan gotong royong terbatas di follower penggalang aja…" balas @the***

"Haduh, lu liat noh org2 di kemensos aja pada korup dana bansos termasuk mensos nya yg di penjara sm antek2nya. Sok2an ngatur duit org lain, duit rakyat aja ditilep." curhat @My***

Rumah Gala Sky terancam disita Kemensos

Rumah hasil patungan dari warganet yang diberikan untuk Gala Sky Andriansyah anak alm. Vanessa Angel dan alm Bibi Andriansyah terancam disita negara. Penyitaan ini dikarenakan penggalangan dana yang dilakukan tidak sesuai Undang Undang. Marissya Icha selaku pengumpul dana diketahui tidak memiliki izin Pengumpulan uang atau Barang (PUB) dari Kementrian Sosial RI (Kemensos). 

Dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/1/2022), Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat mengatakan, "Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara."

Penggalangan dana untuk rumah Gala, melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Berdasarkan peraturan tersebut, PUB yang cakupannya lebih dari satu privinsi membutuhkan izin dari Kementrian Sosial. Ada 3 konsekuensi yang harus dihadapi juka melanggar peraturan tersebut. 
"Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," ujar Dayat, Kepala Sub Direktoran Pemantauan dan Penyidikan Kemensos.

Menurut Kemensos sanksi administratif bagi penyelenggara PUB tanpa izin berupa surat teguran secara tertulis yang diumumkan secara terbuka melalui media massa. Untuk sanksi pidana menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Yang ketiga akan diberi sanksi berupa penyitaan uang atau aset barang hasil donasi untuk negara.

Seperti yang tercantum dalam UU No tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil pengalaman donasi itu bisa disita oleh negara.

Jumlah donasi yang diberikan warganet untuk Gala Sky mencspsi nilsi yang fsntstis. Rumah yang dibelikan H Fasisal untuk Gala mencaai 2,8 miliar.

Saat ini Marissya Icha telah diminta untuk datang ke kepolisian untuk dimintai keterangan terkait penggalangan Dana tersebut. Pelaporan Marissya Icha diduga merupakan ulah kedengkian Doddy Sudrajat yang tidak dapat warisan.

TAG : Gala SkyDonasi Untuk GalaDonasi Gala Sky

Artikel Menarik Lainnya

Komentar