•   May 17
Entertainment

Pria Pengguna Jasa Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Pihak Kepolisian : Harus Diletakkan Secara Proposional

( words)

Pihak kepolisian beri tanggapan tentang pihaknya yang menahan pelanggan Cassandra Angeli pada saat penggerebekan.

Helo.id - Kasus prostitusi online yang menyeret artis Cassandra Angelie hingga kini masih menjadi perbincangan hangat publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan belum lama ini berikan penjelasan soal keputusan pihak kepolisian tidak mengamankan pria yang menggunakan jasa sang artis.

Hal tersebut disampaikan guna memberikan penjelasan terkait dengan pihak Komnas Perempuan yang mendesak dan meminta pihaknya untuk memberikan tindak pidana pada pelanggan Cassandra Angelie.

Akan tetapi Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa proses hukum terkait dengan kasus yang menjerat artis yang juga merupakan model serta pengusaha batu bara tersebut sudah dilakukan secara proposional.

"Terkait pernyataan dari Komnas Perempuan yang meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut, bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional," kata Kombes Pol E. Zulpan

Kombes Pol E Zulpan juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pria bersama dengan Cassandra Angelie sifatnya adalah personal.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian hanya memperkarakan terkait pihak yang menjajakan dan menawarkan tindak prostitusi.

"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya privat," kata Zulpan.

"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," jelas Zulpan.

Ia juga mengatakan bahwa pelanggan yang digerebek bersama dengan Cassandra Angelie tidak bisa digolongkan sebagai bagian dari PSK.

"Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK," terangnya.

Diketahui setelah Cassandra Angelie diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, banyak pihak yang meminta agar pelanggannya juga turut diamankan atau diungkapkan identitasnya.

Bahkan banyak yang menuding bahwa pelanggan sang artis berasal dari kalangan pejabat sehingga ditutupi identitasnya.

Cassandra Angelie Hanya Jalani Wajib Lapor

Diketahui atas kasus tersebut, artis yang juga merupakan pengusaha batu bara tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun ternyata, meski telah resmi menjadi tersangka, artis inisial CA tersebut ternyata tidak ditahan, ia hanya dikenakan wajib lapor.

Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan memberikan penjelasan.

Alasan Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena adanya pertimbangan bahwa ia selain menjadi tersangka tetapi juga sebagai korban dalam kasus prostitusi online tersebut.

"CA statusnya tersangka tapi wajib lapor, pertimbangannya yang bersangkutan disamping sebagai tersangka kemudian juga sebagai korban," kata Zulpan

Selain itu, pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 506 KUHP degan ancaman satu tahun penjara. Sehingga sang artis yang sudah berstatus sebagai tersangka bisa tidak dilakukan penahanan.

"Pasal yang dikenakan Pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sehingga bisa tidak dilakukan penahanan," imbuh Zulpan.

Pihak penyidik juga mempunyai pertimbangan lain mengapa Cassandra Angelie tidak perlu ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Diantaranya karena Cassandra Angelie dianggap kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Dengan pertimbangan penyidik di antaranya, dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti," terang Zulpan.

TAG : Cassandra AngelieArtis Inisial CACAProstitusi OnlineKasus Prostitusi

Artikel Menarik Lainnya

Komentar