•   May 17
Entertainment

Komnas Perempuan Desak Beberkan Identitas Laki-laki yang Menggunakan Jasa Cassandra Angelie, Pihak Kepolisian : Saya Rasa Ini Terlalu Berlebih

( words)

Pihak kepolisian angkat bicara terkait dengan permintaan Komnas Perempuan.

Helo.id - Identitas artis CA atau Cassandra Angelie yang terlibat kasus prostitusi online telah diungkap oleh pihak kepolisian.

Akan tetapi, tidak demikian dengan pria yang telah menggunakan jasa Cassandra Angelie, sebelum akhirnya digerebek oleh pihak kepolisian di sebuah hotel yang ada di kawasan Jakarta Pusat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih merahasiakan nama laki-laki tersebut.

Hal tersebut kemudian menjadi polemik hingga membuat Komnas Perempuan angkat bicara. Pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk mengungkapkan ke publik terkait dengan identitas pelanggan atau konsumen yang menggunakan jasa pekerja seks komersial atau PSK.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan meminta agar kasus ini dipandang secara proporsional.

"Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakan secara proposional dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi dan UU ITE. Saya rasa ini terlalu berlebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan

Pasalnya, antara pelanggan dan penyedia jasa tersebut sifatnya pribadi dan tidak bisa dijangkau oleh hukum.

"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang."

"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," ungkap Endra Zulpan.

artis-berinisial-ca-alias-cassandra-angelie-diamankan-terkait-dugaan-prostitusi-online.jpg 35.2 KB


Dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya ingin fokus terhadap pelaku.

"Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan juga memproses pelaku yang meng-upload, menjajakkan, menawarkan, kemudian mempublikasikan mewartakan serta menyebarluaskannya berdasarkan undang-undang pidana dan UU ITE," ungkap Endra Zulpan.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku mucikari sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dalam hal ini adalah para mucikari, tiga orang itu yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan."

"Jadi ini jelas sebagai jawaban dari kami Polda Metro Jaya terhadap apa yang kemarin disampaikan oleh Komnas perempuan agar meminta Polda metro juga untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan atau pemesan daripada artis CA tersebut," tutup Endra Zulpan.

Ungkap Alasan Kenakan Cassandra Angelie Wajib Lapor Meski Sudah Menjadi Tersangka

Kasus prostitusi online yang menyandung artis dan model cantik Cassandra Angelie hingga kini masih mendapat perhatian publik.

Atas kasus tersebut, artis yang juga merupakan pengusaha batu bara tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun ternyata, meski telah resmi menjadi tersangka, artis inisial CA tersebut ternyata tidak ditahan, ia hanya dikenakan wajib lapor.

Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan memberikan penjelasan.

Alasan Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena adanya pertimbangan bahwa ia selain menjadi tersangka tetapi juga sebagai korban dalam kasus prostitusi online tersebut.

"CA statusnya tersangka tapi wajib lapor, pertimbangannya yang bersangkutan disamping sebagai tersangka kemudian juga sebagai korban," kata Zulpan

cassandra-angelie-096.jpg 39.39 KB

Selain itu, pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 506 KUHP degan ancaman satu tahun penjara. Sehingga sang artis yang sudah berstatus sebagai tersangka bisa tidak dilakukan penahanan.

"Pasal yang dikenakan Pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sehingga bisa tidak dilakukan penahanan," imbuh Zulpan.

Pihak penyidik juga mempunyai pertimbangan lain mengapa Cassandra Angelie tidak perlu ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Diantaranya karena Cassandra Angelie dianggap kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Dengan pertimbangan penyidik di antaranya, dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti," terang Zulpan.

TAG : Cassandra AngelieArtis Inisial CACAProstitusi OnlineKasus Prostitusi

Artikel Menarik Lainnya

Komentar