•   April 27
Entertainment

Kaget Dengar Penjelasan Menteri ATR/ BPN Tentang Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Nirina Zubir, Hotman Paris : Dianggap Masuk Kuburan Gitu Saja?

( words)

Hotman Paris dan Nirina Zubir kaget dengan penjelasan Menteri ATR/ BPN tentang kasus mafia tanah.

Helo.id - Kasus mafia tanah yang tengah menimpa keluarga Nirina Zubir hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Belum lama ini Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Sofyan A. Djalil menyatakan aset keluarga Nirina Zubir tidak bisa langsung kembali.

Hal tersebut dikarenakan dari total enam aset tersebut, ada dua aset surat tanah hasil penggelapan yang sudah dijual oleh sang mantan asisten yang diketahui bernama Riri Khasmita kepada pihak ketiga.

Mendengar ungkapan tersebut, baik Nirina maupun pengacara Hotman Paris pun langsung kaget. Terlihat dalam channel Youtube Hotman Paris Show, pengacara kondang tersebut kembali memastikan ucapan Menteri ATR/ BPN, Sofyan A. Djalil.

"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?," tanya Hotman Paris.

Masih dengan jawaban sebelumnya, Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa surat milik keluarga Nirina Zubir yang sudah dijual tersebut sah dengan nama pembeli baru.

Sehingga meski tidak melalui prosedur yang benar, surat yang sudah berganti nama pada pembeli terseut dinyatakan sah menggantikan sertifikat keluarga Nirina Zubir.

Dengan catatan, sang pembeli tersebut bukanlah bagian dari komplotan mafia tanah terkait dan dinyatakan bersih.

"Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan Djalil.

Tampak masih tidak percaya dengan pernyataan tersebut, Hotman Paris pun kembali mempertanyakan tentang aset milik Nirina Zubir yang telah digelapkan oleh mantan asisten mendiang ibu sang artis.

"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja?," cecar Hotman Paris.

"Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku."

Sofyan A. Djalil kemudian menerangkan bahwa keluarga Nirina Zubir haru mengajukan gugatan perdata untuk mengambil kembali asetnya.

Ia pun harus menuntut pihak ketiga yang sudah membeli aset keluarganya tersebut agar bersedia mengembalikan. Apabila telah disetujui oleh Pengadilan, maka aset yang dijual tersebut baru bisa dimiliki lagi.

"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," kekeh Sofyan A. Djalil.

"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.
"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini."



Beberkan Fakta Baru

Artis Nirina Zubir belum lama ini kembali bongkar fakta baru tentang kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.

Hal tersebut ia sampaikan saat berikan klarifikasi tentang tudingan dari Riri Khasmita yang merupakan tersangka kasus mafia tanah tersebut dan juga merupakan mantan ART mendiang ibunya.

Artis 41 tahun tersebut memberikan tanggapan tentang tudingan dari Riri Khasmita yang menyebutkan bahwa dirinya ikut menikmati hasil penjualan dari aset tanah.

Bersama dengan kuasa hukumnya, Nirina Zubir mengaku tak mau ambil pusing terkait dengan tudingan yang dilayangkan oleh mantam ART mendiang ibunya tersebut.

"Sekarang 'kan dia menunjukkan bahwa ada bukti transfer uang (tanah) gitu 'kan."

"Yaudah nggak papa, kita kalau main bukti-buktian sok silakan," kata Nirina Zubir.

Nirina Zubir kemudian membeberkan soal aliran dana yang telah dimaksudkan oleh Riri Khasmita tersebut. Ia mengakui jika memang ada pengirima sejumlah uag dengan Riri Khasmita ketika ibunya masih hidup.

"Jadi pada dasarnya waktu itu memang pernah terjadi ada transfer uang," terang Nirina Zubir.

"Di saat itu saya sedang ada keperluan yang memang melibatkan ibu saya."

"Waktu itu kita pengin beli rumah di Bali, tapi memang anggaranku tidak ada sebesar itu," tambahnya.

Karena ibunya suka dengan rumah tersebut, Nirina Zubir pun diminta untuk melakukan transaksi, sehingga almarhumah ibunya mengirimkan uang kepadanya sebesar Rp 600 juta.

"Terus tiba-tiba ibu saya lihat tempatnya dan naksir, yaudah akhirnya ambil," jelas Nirina Zubir.

"Akhirnya pokoknya jadiin, nanti uangnya ditransfer sama Riri bilang gitu."

"Dan yang terjadi memang itu, dia mentransferkan dana itu ke saya ada Rp 600 jutaan," imbuhnya.

Akan tetapi, karena ada suatu hal, Nirina Zubir dan juga sang ibunda gagal membeli rumah di Bali. Ia bahkan telah mengirim kembali uang Rp 600 juta tersebut ke rekening Riri Khasmita.

Kuasa hukum Nirina Zubir juga membeberkan mutasi rekening kliennya tersebut, yakni pada 18 Februari 2019 silam.

Nirina Zubir juga merasa heran karena dituding menikmati tindak pidana mantan ART almarhumah ibundanya.

"Terus ternyata ke depannya itu tidak jadi dibeli, saya kembalikan dananya gitu," ungkap Nirina Zubir.

"Bahkan saya kembalikan dananya itu ke rekeningnya Riri Khasmita."

"Kalau ini duit dari hasil penjualan yang katanya saya nikmatin ya ngapain saya balikin," lanjutnya.

TAG : Hotman ParisNirina ZubirMenteri ATR/ BPNKasus Mafia TanahKasus Penggelapan Surat TanahSofyan A Djalil

Artikel Menarik Lainnya

Komentar