•   May 2
Entertainment

Dilaporkan Iwan Fals, Kuasa Hukum Pendiri OI Tegaskan Ada Pemalsuan Akta Pendirian

( words)

Perseteruan Iwan Fals dengan ormas Orang Indonesia masih terus berlanjut dan ada fakta baru.

Helo.id - Perseteruan yang terjadi antara Iwan Fals dan istrinya, dengan organisasi Orang Indonesia atau OI hingga kini masih terus berlanjut.

Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak menegaskan adanya dugaan pemalsuan akta pendirian ormas Orang Indonesia atau OI.

Menurutnya, pemalsuan tersebut diduga berdasarkan unduhan data sekaligus struktur organisasi kepengurusan OI yang dikirimkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Yang dipalsu itu adalah upload data sekaligus KTP sekaligus struktur kepengurusan yang diupload ke Kemekumham," kata Kamarudin Simanjuntak

Akan tetapi, ia tidak habis pikir jika oknum yang melakukan al tersebut bahkan mengaku tidak tahu menahu soal unggahan data tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa kejanggalan juga terlihat dari oknum yang diduga telah mengunggah data pendiri OI.

"Tetapi lucunya notaris yang mengupload ini mengaku tidak taHu, selaku notaris yang diminta menerbitkan salinan asli dengan alasan hilang mengatakan 'oh saya tdk tau itu perbuatan karyawan saya' katanya gitu," tutur Kamarudin.

"Yang kedua memang karyawan boleh mengupload data notaris tanpa diketahui notaris karena itu kan pakai password. Notarisnya bilang tidak tau tapi terima duitnya gitu," sambungnya.

Saat ditanya soal bukti penerimaan uang, kuasa hukum Indra Bonaparte tersebut mengatakan bahwa oknum yang ia maksud benar menerima uang.

"Pengakuan notarisnya tapi dia bilang terima duit salinan akta 2017 berarti setelah 17 tahun alasannya hilang kan gitu," ungkapnya.

Akan tetapi, setelah dipertanyakan soal berkas yang hilang, pihaknya belum mendapatkan jawaban atas hal tersebut.

"Makanya saya tanya ada surat hilang dri kepolisian? Dia bilang tidak ada. Kemudian siapa yang mengurus hilangnya? Apakah Virgianto Listanto bukan apakah Indra Bukan lalu siapa karena tertera yang di dalam akta itu 4 orang (pendiri OI kalau ada yg bisa mengatakan hilang tentu ada yang harus mengurus (pendiri oi)," tutupnya.

Kuasa Hukum Pihak OI Angkat Bicara

Belum lama ini musisi senior Iwan Fals bersama dengan istrinya, Rosana Listanto, melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia atau OI ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pendiri OI tersebut dipolisikan karena telah menuduhnya melakukan pemalsuan akta pendirian OI.

Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021), istri Iwan Fals tersebut mengaku telah melaporkan seorang pria dengan inisial KS dan juga IB.

Belakangan ini diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak, akan tetapi dirinya bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum IB yang diketahui merupakan Indra Bonoparte yang merupakan salah satu dari empat pendiri OI.

Kamarudin pun beri tanggapan terkait dengan laporan tersebut.

"Iya kalau saya kan pertama sebagai kuasa hukum, kalau itu yang dilaporkan saya ya dalam bekerja saya bertindak atas nama klien dijamin oleh Undangan-Undang no 18 tahun 2003 tentang advokat itu yang pertama," kata Kamarudin

iwan fals

Selanjutnya, jika benar nama Indra Bonaparte yang diseret dalam laporan tersebut, ia menyebut bahwa sesungguhnya kliennya lah yang mengalami pemalsuan akta pendirian OI.

Sebab dalam akta tersebut Indra Bonaparte dicantumkan sebagai Ketua Pengawas OI, sedang sebenarnya adalah pendiri OI.

"Yang kedua kalau yang dimaksud IB itu adalah Indra Bonaparte, IB itu korban pemalsuan dimana nama dia dicatut dipalsu sebagai ketua pengawas padahal IB tidak pernah jadi ketua pengawas OI yang benar dia adalah pendiri OI bukan ketua pengawas," ungkapnya.

Meski demikian, kliennya menduga adanya pemalsuan yang telah diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun 2017 dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisai OI.

"Kemudian Iwan Fals dibikin sebagai ketua OI padahal Iwan Fals sesuai akta pendirian OI tahun 2000 ia bukan ketua tapi pendiri, jadi ada empat pendiri," ungkap Kamarudin.

"Nah kemudian di 2017 yang mengakui sebagai pengurus OI, Rosana Listanto, tetapi yang terdaftar di Kemnkumham bukan Rosana," sambungnya.

Hal tersebutlah yang menurutnya dari tahu 2017 hingga kini diduga kuat surat tersebut mengandung pemalsuan.

"Kemudian Iwan Fals dibikin sebagai ketua OI padahal Iwan Fals sesuai akta pendirian OI tahun 2000 ia bukan ketua tapi pendiri, jadi ada empat pendiri," ungkap Kamarudin.


TAG : Iwan FalsOrmas OIOrang IndonesiaOrganisasi OI

Artikel Menarik Lainnya

Komentar