•   April 30
Entertainment

Tanggapi Vonis yang 2 Tahun Penjara yang Dijatuhkan Pada Ridho Rhoma, Rhoma Irama : Jangan Sampai Ada yang Ketiga Kali

( words)

Rhoma Irama berikan tanggapa tentang vonis yang telah diterima oleh putranya.

Helo.id - Ridho Rhoma akhirnya sudah mendapatkan kepastian hukum. Ia telah mendapatkan vonis hukuman atas kasus narkoba yang menyandungnya. Putra Rhoma Irama tersebut divonis 2 tahun hukuman penjara.

Terkait dengan hal tersebut, Rhoma Irama pun mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Ia pun menerima putusan pengadilan yang sudah ditetapkan oleh putranya tersebut.

"Tanggapannya proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar. Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja," kata Rhoma Irama

Rhoma Irama menyebutkan bahwa anaknya tersebut berulang kali meminta maaf kepadanya atas apa yang telah dilakukannya. Ia pun memaafkannya dengan lapang dada.

"Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar," tutur Rhoma Irama.

Raja dangdut tersebut sangat berharap semoga kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia pun memohon do’a atas hal tersebut.

"Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," papar Rhoma Irama.

Meski sudah tersandung kasus narkoba untuk yang kedua kalinya, Rhoma Ira amemastikan bahwa dirinya tidak akan meninggalkan Ridho Rhoma yang dalam dua tahun kedepan harus menyelesaikan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Pasti saya akan support," ungkapnya.

Sudah Dipindahkan Ke Lapas

Putra pedangdut senior Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali berstatus sebagai narapidana. Ia telah mendapatkan vonis hukuman 2 tahun penjara yang diterimanya dari kasus narkoba yang telah menjeratnya.

Kini, putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut telah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Cipinang.

Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang digelar pada 21 September lalu.

Terkait dengan putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengkonfimasi bahwa putra Rhoma Irama tersebut sudah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika

ridho rhoma

Sesuai dengan prosedur yang telah didtetapkan di masa pandemi covid-19, Ridho Rhoma tentunya diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan dan juga menjalani isolasi sebelum masuk Lapas.

"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.

"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.

Terkait dengan kabar kepindahannya ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma mengungkapkan bahwa dirinya berada dalam kondisi yang sehat.

"Alhamdulillah sehat," tutur Ridho Rhoma

Tidak banyak yang diucapkannya, Ridho Rhoma hanya mohon do’a supaya dirinya bisa menjalankan masa hukumannya hingga selesai.

"Ya minta doanya aja semoga bisa menjalankannya dengan baik dan sampai selesai," tukas anak Rhoma Irama itu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma telah ditangkap pada 4 Februari 2021, setelah terbukti positif Amfetamin. Ia diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Telah diketahui sebelumnya, beberapa bulan lalu, Ridho Rhoma telah mendekam di penjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.

Usai menjalani hukuman 10 bulan penjara, Ridho Rhoma telah dibebaskan pada Kamis (25/01/2018),

Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbaruya telah memperpanjang hukuman pidana pria yang memiliki nama asli Muhammad Ridho Ilahi tersebut dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat itu, Ridho Rhoma menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ia bebas dari hukuman penjara tersebut pada Rabu (08/01/2020).

TAG : Ridho RhomaRhoma Irama

Artikel Menarik Lainnya

Komentar