•   May 16
Viral

Kasihan, wanita berusia 16 tahun ini tewas di Sungai dengan kondisi tragis

( words)

Diketahui pembunuh wanita yang berusia 16 tahun tersebut adalah pacarnya sendiri dibantu oleh seorang rekan yang lain.

Helo.id - Pada hari Jum’at, 21 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, warga melaporkan penemuan mayat ke Polsek Tegineneng. Kemudian polisi memeriksa saksi-saksi yang sampai pada akhirnya  diketahui pembunuh wanita yang berusia 16 tahun tersebut adalah pacarnya sendiri dibantu oleh seorang rekan yang lain.

"Pelaku dua orang. Nama pacarnya Wahid (18), satu pelaku lagi Candra (18)," ujarnya.

Korban pembunuhan tersebut bernama Dwi Ana (16) tewas tenggelam dengan tangan dan kaki terikat di Sungai Ledeng di Kabupaten Lampung. Dan yang mengenaskan, korban ditemukan dalam kondisi sedang hamil. "Hasil pemeriksaan, hamil 5-6 bulan," kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (29/8/2020).

Jasadnya ditemukan oleh salah seorang warga yang sedang memancing di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Setelah dievakuasi, barulah diketahui bahwa tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat.

Pelaku pembunuh Dwi Ana

Menurut penjelasan tersangka, korban yang diketahui berna Dwi Ana tersebut dilempar hidup-hidup ke dalam sungai. Bahkan saat korban akan menyelamatkan diri ke pinggir sunga, kedua pelaku lalu mendorong korban hingga ke tengah sungai.

"Tenggelam. Korban masih dalam kondisi hidup dilemparkan itu. Korban sempat berusaha ke pinggir. Lalu didorong ke tengah lagi oleh pelaku," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP AS Siregar saat dihubungi terpisah.

Pihak keluarga menjelaskan, bahwa korban sudah tidak dapat dihubungi sejak Kamis, 20 Agustus 2020 malam. Korban meninggalkan rumah dengan membawa ponsel.

Kedua pelaku pembunuhan tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari Minggu, 23 Agustus 2020. Mereka mengakui bahwa mereka telah melempar korban ke sungai dalam kondisi hidup-hidup dan dengan kaki dan tangan yang terikat. Kedua pelaku tersebut, dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan dari perbuatan mereka tersebut, mereka terancam dikenakan hukuman mati.

TAG : PembunuhanKriminal

Artikel Menarik Lainnya

Komentar