•   May 4
Entertainment

Bukan Karena Kehadiran Presiden Jokowi, Berikut Alasan KPI Tidak Beri Sanski Dalam Penayangan Acara Pernikahan Atta Aurel

( words)

Pihak KPI berikan penjelasan mengapa pihaknya tidak memberikan sanksi dan tetap menayangkan acara pernikahan Atta Aurel

Helo.id - Acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Seperti yang diketahui bahwa serangkaian acara sebelum akad nikah pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, telah tuai pro dan kontra hingga pihak stasiun televisi penayangan mendapatkan teguran dari pihak KPI.

Akan tetapi meski sudah mendapat teguran, rupanya serangkaian acara pernikahan Atta dan Aurel masih tetap ditayangkan.

Terkait dengan hal ini, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo pun memberikan penjelasan terkait dengan serangkaian acara pernikahan  Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tetap ditayangkan dan tidak di beri sanksi.

Mulyo menjelaskan, pihak RCTI selaku televisi penyelenggara tayangan pernikahan tersebut sudah diberi peringatan keras agar menyisipkan nilai edukasi.

Oleh karena itu, prosesi pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pun tetap disiarkan tanpa sanksi.

Mulyo juga menegaskan tidak adanya sanksi diputuskan bukan karena kehadiran Presiden RI Joko Widodo sebagai saksi pernikahan dari mempelai pria.

Sebab menurutnya, tanpa kehadiran presiden pun pihaknya tetap ingin agar tayangan tersebut tetap memasukkan nilai-nilai budaya.

"Jadi bukan karena Pak Jokowi hadir sebagai saksi. Bukan karena itu," kata Mulyo Hadi Purnomo

"Ada Presiden atau tidak ada, kami sangat ingin acara itu memasukkan nilai-nilai budaya kepada masyarakat," tambahnya.

acara akad nikah atta aurel

Bahkan menurutnya, pihak KPI baru mengetahui akan adanya kehadiran Presiden Jokowi dalam acara tersebut, satu hari sebelum acara pernikahan berlangsung.

Pada saat itu, ia menjelaskan bahwa pihak Istana juga mengajaak serta KPI untuk rapat bersama.

Dalam pertemuan rapat tersebut, pihak istana meminta KPI untuk menyampaikan pesan terkait dengan apa saja yang perlu diperhatikan dalam acara pernikahan Atta dan Aurel.

"Kami baru tahu bahwa Presiden akan datang itu, satu hari sebelum pernikahan atau hari Jumat."

"Kalau tidak salah, sehari sebelum acara itu kami baru diberitahu."

"Karena waktu itu ketua kami ditanya, ada pesan apa dari KPI yang kemudian harus diperhatikan," ujar Mulyo.

KPI berharap, pernikahan yang disisipi dengan nilai budaya tersebut dapat berguna untuk menambah pengetahuan masyarakat umum. Terutama pada generasi milenial yang menggemari Atta Aurel.

"Jadi memungkinkan untuk ditayangkan, jika kemudian program itu bisa memberikan nilai tambah."

"Jadi tidak semata-mata, kamera dipasang lalu kemudian, mengambil gambar dan sebagainya tanpa ada informasi budaya yang bisa dijelaskan di situ," pungkasnya.

Acara Lamaran Atta Aurel Tua Protes

Sebelumnya protes terkait dengan serangkaian acara pernikahan Atta Aurel tersebut  datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Dalam protesnya tersebut, pihak KNRP menuliskan beberapa poin penolakan atas acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermanysah.

acara lamaran atta aurel

Poin pertama dalam penolakan tersebut menyebutkan bahwa pihak KNRP menloka keras dalam seluruh rencana oenayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas, dengan semena-mena menggunakan frekuensi publik.

Poin kedua, pihak KNRP menyesalkan sikap dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu tayangan tersebut hadir dan baru akan memberikan penilaian atas tayangan acara tersebut.

Padahal sangat jelas bahwa isi siaran tersebut melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

acara siraman aurel

Pihak KNRP juga menyesalkan pihak KPI yang tidak mau bertindak seusai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2.

Tidak hanya itu, pihak KNRP juga menyesalkan pihak KPI yang abai terhadap berbagai keberatan serta kritik yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial.

Padahal seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi dari publik apabila secara nyata bahwa penayangan tersebut terlihat melakukan pelanggaran frekuensi publik.

Tidak hanya itu, pihak KNRP juga akan terus mengawasi dan memantau kinerja dari Kominsioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban dari KPI serta bersungguh-sungguh dalam berkerja melaksanakan kewenangannya dalam bidang penyiaran.

TAG : Atta HalilintarAurel HermansyahAcara Pernikahan Atta Aurel

Artikel Menarik Lainnya

Komentar