•   May 4
Entertainment

Kak Seto Beri Saran Hak Asuh Gempi Diberikan Kepada Gading, Kak Seto : Jangan Ada Kesan Memperebutkan Hak Asuh

( words)

Kak Seto beri saran untuk Gisel serahkan hak asuh Gempi jika nantinya Gisel harus masuk bui

Helo.id - Psikolog anak Seto Mulyadi atau yang akrab di sapa dengan kak Seto meminta masyarakat untuk tidak heboh perihal hak asuh anak semata wayang Gisella Anastasi dan Gading Marten.

Gisella Anastasia dan Michele Yokinobu Defretes yang kini tengah terjerat kasus dugaan penyebaran video asusila yang awalnya berstatus sebagai saksi, kini naik menjadi tersangka.

Kak Seto mengungkapkan bahwa dirinya berharap kepada Gisella Anastasia tidak mengumbar drama soal hak asuh anak.

"Iya, saya mohon, karena ini menyangkut seorang anak ya, jangan sampai itu terlalu di dramatisasi," kata Kak Seto ketika ditemui di Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Ia mengapresiasi langkah mantan istri Gading Marten tersebut yang sudah meminta maaf kepada putri semata wayangnya atas kasus yang kini tengah menjeratnya.

Permintaan Kak Seto untuk tidak menyudutkan Gisella Anastasia dalam kasusnya tersebut, hal tersebut dikarenakan artis yang akrab disapa Gisel tersebut telah mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dia (Gisella Anastasia) juga sudah menjalani proses hukum sampai dipidana pun, itu bagian dari upaya bentuk pertanggungjawaban atas perilaku beliau," ucapnya.

gempi dan gisel


Ia kemudian menyarankan agar hak asuh anak diberikan kepada sang ayah, Gading Marten untuk mengurus Gempi jika nantinya proses hukum menjatuhkan vonis kepada wanita 30 tahun tersebut.

"Kalau nanti kemudian sang bunda harus di lembaga permasyarakatan, maka kalau bisa dialihkan ke sang ayah," katanya.

Menurutnya, Gisella Anastasia dan Gading Marten sudah baik dalam mengasuh putri mereka yang kini sudah mulai tumbuh besar.

"Yang penting jangan ada kesan memperebutkan hak asuh," ujar Kak Seto.

Komnas Perempuan Tanggapi Kasus Gisel

Sebelumnya Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan berharap agar pihak kepolisian untuk fokus dan segera menangani hukuman bagi para pelaku penyebaran video syur artis Gisel.

"Memfokuskan dan menyegerakan penanganan penyebaran video bermuatan intim ini pada proses hukum dari pihak yang melakukan penyebarannya," ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Komnas meminta agar pihak kepolisian untuk segera menghentikan penyidikan kepada pihak yang dirugikan atas penyebarluasan video asusila tersebut.

Menurut Komnas Perempuan, video itu dibuat untuk keperluan pribadi dan bukan sebuah tindak pidana.

"Video muatan intim ini dimaksudkan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri."

"Yang sesuai dengan ketentuan hukum bukanlah merupakan tindak pidana," keterangan tertulis Andy.

Selain itu, pihak kepolisian juga diminta untuk mengembangkan kebijakan dan program penguatan penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum. Sehingga ada payung hukum bagi pihak yang mengalami pelanggaran privasi.

"DPR RI agar merevisi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memutus keberulangan kriminalisasi dan/atau reviktimisasi korban."

"Dan menguatkan tanggung jawab negara atas pemulihan korban," tulis keterangan Andy.

Terkait kasus Gisel, pihak Komnas Perempuan juga berharap agar pihak media menghindari kondisi yang memihak kepada satu gender saja. Ia juga meminta warganet untuk menghindari penyebaran konten intim dan lebih selektif.

"Warganet agar menghentikan penyebaran konten intim dan lebih selektif dalam membagikan postingan-postingan media sosial untuk menghindari reviktimisasi korban," keterangan tertulis Andy.

Pihak kepolisian kini memburu penyebar pertama dalam video syur mantan istri Gading Marten tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti mencari pelakunya.

"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri

TAG : GiselKasus GiselGempiGading MartenHak Asuh Anak

Artikel Menarik Lainnya

Komentar