•   May 8
Entertainment

Anji dan Hadi Pranoto Terancam Dipenjara Karena Video Yang Dianggap Menyesatkan

( words)

Dari video tersebut, akhirnya berbuntut panjang hingga pelaporan keduanya yakni Anji dan Hadi Pranoto yang dilayangkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Terkait dugaan berita bohong dalam video tersebut.

Helo.id - Dunia artis mengalami kejadian yang kurang enak. Ini terjadi pada Anji. Penyanyi yang sempat menjadi vokalis Drive dan sekarang bersolo karir ini memang punya banyak sekali cacatan kontroversi. Baru – baru ini pelantun dia ini membuat gempar media sosial bahkan dokter di Indonesia.

Unggahan terakhirnya yang berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" yang di upload di Channel Youtube Dunia MANJI menjadi perdebatan publik. Pasalnya, dalam video tersebut banyak sekali pernyataan yang tidak benar dari narasumber yakni Hadi Pranoto. Hadi Pranoto mengaku adalah profesor sekaligus menjadi kepala tim Riset Formula Antibodi Covid-19. Hadi Pranoto mengklaim dirinya telah menemukan obat herbal yang bisa menangkal virus Covid-19.

Anji mengaku mendapatkan Direct Massage tentang followers dan subscibernya untuk membuat pembahasan tentang virus Covid-19 . Ia hanya ingin memberikan edukasi kepada orang – orang dan memberikan informasi kepada masyarakat. Akhirnya, ia membuat video tersebut.

Dalam Video tersebut Anji mengundang Hadi Pranoto seorang profesor dan ingin membagikan pengalaman dan bagaimana obat anti-virus Covid-19 tersebut bekerja. Serta memberikan penjelasan mengenai virus Covid-19 ini. Namun, video tersebut malah memberikan dampak yang buruk bagi Anji selaku pemilik Channel tersebut.

Dari video tersebut, akhirnya berbuntut panjang hingga pelaporan keduanya yakni Anji dan Hadi Pranoto yang dilayangkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Terkait dugaan berita bohong dalam video tersebut.

Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga ikut melaporkan video berita bohong tersebut kepada kepolisian dan ingin kepolisian segera bertindak tegas dengan kurungan kepada mereka berdua. Menurut IDI, video tersebut ditakutkan akan menyebar dengan cepat dan masuk ke otak masyarakat yang belum tahu tentang bahaya virus Covid-19.

"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," ungkap Muannas pada Senin (3/8/2020).

Karena menyangkut Undang – Undang ITE keduanya akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun karena berita bohong Anji dan Hadi Pranoto.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelasnya.

Selain itu, Muannas juga berpendapat bahwa Anji bisa saja mendapatkan penjara lebih karena membiarkan Hadi Pranoto memberi ruang untuk menyebarkan berita bohong tersebut. Undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohong pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana akan menjerat mereka berdua.

Sebelumnya, Anji juga membuat heboh media sosial karena mengkritik foto mayat pasien Covid-19. Menurutnya, pasien Covid-19 tidak boleh di foto tanpa persetujuan keluarga pasien Covid-19. Karena, ia memberikan peringatan tentang foto tersebut.

Bahkan, Anji juga memberikan pernyataan opini sepihak tentang foto tersebut adalah settingan dan karya tersebut dari seorang bukan dari seorang jurnalistik namun buzzer. Maka dari itu, Pewarta Foto Indonesia mengecam keras pernyataan pelantun lagu dia ini.

Foto Joshua Irwandi tersebut masuk pada National Geographic. Sejumlah pihak menilai bahwa kritik Anji pada foto tersebut tidak berimbang dan telah menyebabkan keresahan di masyarakat umum. Maka dari itu, warganet memberikan pendapatnya bahwa pernyataan dari Anji tersebut membuat Anji terpojok. Tidak lama, Anji memberikan Klarfikasi terkait foto tersebut. kasus tersebut tidak sampai membesar.

TAG : AnjiHadi PranotoCovid19Youtube

Artikel Menarik Lainnya

Komentar