Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Tidak Puas
Dinan Fajrina tetap merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
Helo.id -
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doni Salmanan. Vonis tersebut diketahui jatuh lebih ringan dari yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penunut Umum.
Akan tetapi, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina tetap merasa tidak puas dengan putusan tersebut. Ia berharap suaminya bisa bebas karena menilai Doni Salmanan tidak bersalah.
Seperti yang diketahui Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.
- Doni Salmanan Dipenjara, Istrinya Banjir Endorse di Instagram
- Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan, Sang Istri Ungkap Janji Setianya
Diketahui, Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi ke korban pada Kamis (15/12/2022).
Hal tersebut dibeberkan dalam putusan sidang yang dihadiri juga para korban dari Doni Salmanan. Keputusan tersebut diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akan keputusan tersebut, Doni Salmanan pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.
"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi
Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.
"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.
Meski demikian, hakim mengatakan selurug aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.
Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, pun dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dalam pembacaan vonid di Pengadilan Negeri Bale, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/12/2022).
Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yakni penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi
Soroti Vonis Doni Salmanan, Hotman Paris : Pertimbangan Majelis Hakim Saling Bertentangan
Hotman Paris menyoroti putusan majelis hakim terhadap kasus Doni Salmanan. Lantaran ia terbebas dari ganti rugi korban.
Hakim juga memerintahkan aset yang disita sebagai barang bukti juga dikembalikan, seperti uang, kendaraan hingga sertifikat rumah.
Menurut Hotman Paris, putusan tersebut tidak sesuai dengan hal yang sebelumnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Pertimbangan majelis hakim saling bertentangan," ujar Hotman Paris Hutapea
Komentar