•   April 29
Entertainment

Ini Kronologi Penjualan Aset Milik Rizky Febian yang Dilakukan oleh Teddy Pardiyana

( words)

Usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020 lalu, Rizky Febian sempat meminta mobil tersebut untuk dikembalikan.

Helo.id -
Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang atas kasus dugaan penggelapan atas terdakwa Teddy Pardiyana yang dilaporkan oleh Rizky Febian.

Dalam persidangan, Rizky Febian yang berstatus saksi dalam kasus tersebut menceritakan awal mula pembelian mobil tersebut hingga pada akhirnya berpindah tangan kepada sang ibunda, Lina Jubaedah.

"Saksi-saksi menerangkan bahwa Mobil Kijang Innova dibeli tahun 2016 menggunakan uang Rizky Febian yang dititipkan di rekening Ibunya Lina, mobil tersebut dibeli dari mantan pacarnya Rizki Febian yang bernama Veby," kata Bahyuni selaku kuasa hukum Rizky Febian

Adanya kendala terkait pajak progresif, putra sulung komedian Sule tersebut kemudian membalik nama mobil tersebut atas nama ibunya.

"Kemudian mobil tersebut dibalik nama ke Rizky Febian, oleh karena Rizki Febian kesulitan membayar pajak berkaitan dengan pajak progresif, Innova tersebut dibalik nama ke atas nama ibunya Sdr. Lina," tutur Bahyuni.

Usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020 lalu, Rizky Febian sempat meminta mobil tersebut untuk dikembalikan.

Namun Teddy Pardiyana menolaknya dengan alasan ingin dipakai untuk keperluan anaknya.

"Setelah Lina almarhum meninggal Januari 2020, mobil tersebut telah diminta oleh Rizki Febian untuk dikembalikan, namun Sdr. Tedy mohon untuk dipinjam dulu untuk keperluan dede Bintang, karena nggak ada kendaraan," terang Bahyuni.

Namun ternyata, sebulan berselang meninggalnya Lina Jubaedah, mobil tersebut dijual oleh Teddy Pardiyana.

"Tapi ternyata kemudian bulan Februari 2020 mobil Kijang tersbeut dijual oleh Sdr. Tedy tanpa sepengetahuan Rizky Febian, berdasarkan fakta hukum tersebut tindak pidana penggelapan sudah terjadi," ujar Bahyuni.

Penjelasan Kuasa Hukum Teddy Pardiyana

Pengacara suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati membeberkan hasil mediasi terakhir sebelum Rizky Febian melaporkan kliennya tersebut kepada pihak kepolisian dengan tudingan kasus penggelapan.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Desember 2020 dan Januari 2021 di mana mereka mencapai mufakat bahwa Teddy Pardiyana akan memberikan sertifikat kos-kosan milik Rizky Febian.

Pihaknya mengklaim bahwa syarat Rizky Febian membayarkan sebesar Rp 500 juta untuk kos-kosan yang menjadi warisan Lina Jubaedah tersebut dikembalika sudah disetujui.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana juga menjelaskan alasan kliennya meminta uang tersebut karena mengaku untuk mengganti uang miliknya yang juga digunakan untuk membeli kos-kosan tersebut.

"Hasil pertemuan pihak Rizky akan memberikan Rp 500 juta asalkan kos-kosan diberikan ke pihak mereka (Rizky & Putri)," kata Wati Trisnawati

"Saat kami ingin meminta pertemuan kembali tiba-tiba mereka menuding Teddy menggelapkan aset-aset warisan," terangnya.

Wati Trisnawati membeberkan ada tiga aset yang dituding oleh Rizky Febian sudah digelapkan oleh kliennya, Teddy Pardiyana.

Salah satu diantaranya yakni sebuah mobil yang sudah dijual dan uangnya diklaim oleh Teddy Pardiyana digunakan untuk melunasi hutang almarhumah Lina Jubaedah.

"Di bulan Februari dan Maret 2021 diajukan laporan di Polda Jabar atas 3 objek, kos-kosan, uang 5 miliar dan kijang Innova," terangnya.

Kini Teddy Pardiyana berstatus sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian di Polda Jawa Barat.

Suami mendiang Lina Jubaedah tersebut sudah menjalani Berita Acara Perkara (BAP) pada Senin (22/8/2022).

"Kemarin hari Senin (22/8/2022) saya menamai pak Teddy di polda Jawa Barat untuk BAP sebagai tersangka," jelas kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati

Wati Trisnawati menyebutkan jika pada awalnya ada tiga jenis yang dilaporkan oleh Rizky Febian yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan juga mobil Toyota Innova.

Namun dua item tersebut tidak memiliki bukti yang kuat dan hanya mobil Kijang Innova saja yang menjadi pembahasan dalam BAP.

Teddy Pardiyana menjadi tersangka atas dugaan kasus penggelapan mobil Kijang Innova senilai Rp 120 juta.

"Dalam LP itu memang ada terkait penggelapan aset dan terkait uang Rp 5 miliar."

"Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova, yang dua itu tidak ada buktinya."

"Posisi pak Teddy sebagai tersangka kerana dugaan penggelapan sebuah mobil Kijang Innova senilai kurang lebih Rp 120 juta, di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," ujar Wati Trisnawati.


TAG : Rizky FebianTeddy Pardiyana

Artikel Menarik Lainnya

Komentar