Sempat Disenggol, Bjorka Beri Tanggapan Ungkapan Nikita Mirzani, Singgung Soal Berpura-pura Baik
Bjorka mengatakan tidak memiliki waktu untuk meladeni Nikita Mirzani.
Helo.id -
Hacker Bjorka belakangan tengah menggemparkan Indonesia karena telah membocorkan data beberapa para petinggi di Tanah Air.
Artis kontroversial Nikita Mirzani pun melancarkan serangan kepada Bjorka.
Mengetahui hal tersebut, Bjorka pun memberikan tanggapan. Ia mengatakan tidak memiliki waktu untuk meladeni Nikita Mirzani. Bahkan sang hacker menyebutkan sang artis hanya berpura-pura baik di depan publik.
- Dilaporkan Oleh Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani Beri Tanggapan, Singgung Kasus Ferdy Sambo
- Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani, Pihak Kepolisian Membenarkan : 1 Bundle Kontrak Pengunduran Diri
- Pergi Ke Swiss Jalani Operasi, Bagaimana Kewajiban Nikita Mirzani dalam Menjalani Wajib Lapor? Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
- Merasa Diperlakukan Berbeda dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani : Jangan-jangan Punya Bekingan
- Berharap Kasusnya Segera Disidangkan, Nikita Mirzani Mengaku Akan Berikan Kesaksian Baru : Gempar Sih, Melebihi Kasusnya Ferdy Sambo Jujur
"Halo nyonya, saya tidak punya banyak waktu untuk melayani Anda. Karena Anda hanya mencari nama yang baik untuk menutupi masa lalu Anda yang buruk," tulis Bjorka dengan bahasa Inggris di Twitter.
Hal tersebut kemudian diunggah oleh netizen ke Instagram dengan menandai akun Nikita Mirzani dan membalas penyataan Bjorka.
"Elo sampein sama dia. Karena saya nggak main Twitter," tulis Nikita Mirzani sebagai caption.
"Jangan banyak alasan gitu," sambungnya lagi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan Bjorka cuma membuat gaduh saja. Data yang dibongkar dari aksi peretasannya hanyalah bersifat umum.
"Bjorka elo hacker apa tukang ngarang sih. Bikin heboh satu Indonesia tapi data-data ngambil dari kelurahan sama di Google plus dikasih bumbu-bumbu. Bohong sama ngarang plus ada yang dikurang-kurangin dan ditambahin. Haduh. Tunggu saja yang bongkar identitas kamu, ya," tulis Nikita Mirzani di Instagram.
Dilaporkan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani Justru Senggol Kasus Penyekapan
Pengusaha Shandy Purnamasari dikabarkan telah melaporkan artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani pun memberikan jawaban menohok melalui akun Instagram Story miliknya.
Nikita Mirzani menyinggung kasus penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau boleh saya kasih saran mendingan Bareskrim membereskan kasus penyekapan di Polres Jaksel yang sudah setahun enggak jalan-jalan," ujar Nikita Mirzani
Ibu tiga anak tersebut menduga adanya persamaan kasus tersebut dengan masalah Ferdy Sambo. Namun yang berbeda tidak ada aksi tembak menembak.
"Kasusnya sama kayak ayang beb shamboo. Cuma bedanya enggak didor door door," ucap Nikita Mirzani.
"Ambil alih kasus penyekapan, pak. Masa mengurus kasus receh sekelas Bareskrim? Ada apa sih?" ucap Niki.
"Saya sudah biasa dilaporin orang. Sudah basi. Yang melaporkan 378 semua hahahaha," pungkas Nikita Mirzani.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kabar bos MS Glow laporkan Nikira Mirzani ke pihak kepolisian tersebut telah dibenarkan oleh kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis.
"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis
Senada dengan kuasa hukum Shandy Purnamasari, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah juga membenarkan laporan tersebut.
Laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani telah terdaftar sejak 31 Maret 2022.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik."
"Dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," tutur Nurul Azizah
Berdasarkan penuturan Nurul Azizah, Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah.
"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.
"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.
"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.
Komentar