•   May 3
Entertainment

Tiga Orang Meninggal Dunia Di Tempat Karaoke Miliknya, Ayu Ting Ting Dilaporkan Ke Polda Bengkulu

( words)

Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dengan dugaan tindak kelalaian yang terjadi di tempat karaoke miliknya.

Helo.id -
Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dengan dugaan tindak kelalaian yang terjadi di tempat karaoke miliknya.

Sebab dikabarkan ada tiga orang yang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang diduga akibat minuman keras oplosan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh keluarga dari salah satu korban berinsial SA melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah pada Jum’at (8/7/2022).

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno

Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Namun, jika diperbolehkan dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden yang terjadi di tempat karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting tersebut.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu telah menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan milik pedangdut Ayu Ting Ting sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kini pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait dengan kasus kelalaian tersebut.

ayu ting ting dilaporkan ke polisi

Seperti yang diketahui, beberapa waktu yang lalu, tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.

Meski demikian, hingga kini pihak keluarga Ayu Ting Ting masih belum memberikan keterangan lebih lanjut atas kasus dugaan kelalaian tersebut.

Pemasok minuman keras oplosan yang diamankan oleh pihak kepolisian pada Jum’at (1/7/2022) lalu dan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau

Saat diinterogasi oleh penyidik, AM mengakui bahwa dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang telah menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting meninggal dunia.

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini telah membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah dan bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu perbotol.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.

Demi membuktikan miras yang dijual AM merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboraturium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

AM pun dijerat dengan pasal tentang pangan dan juga tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

TAG : Ayu Ting TingKaraoke Ayu Ting Ting

Artikel Menarik Lainnya

Komentar