•   May 15
Entertainment

Jika Rezky Aditya Tak Akui Kekey Adalah Anaknya, Kuasa Hukum Wenny Ariani : Bisa Membawa Hal Tersebut Ke Jalur Hukum Pidana

( words)

Dalam bandingnya, Wenny Ariani menyelipkan alasan bahwa dirinya meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA, memberikan pengakuan hingga tanggung jawab terhadap anaknya.

Helo.id - Perjuangan Wenny Ariani dalam mencari pengakuan atas anaknya dari aktor Rezky Aditya berbuah manis. Ia bersyukur ketika mendengar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Banten, mengabulkan bandingnya atas putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam bandingnya, Wenny Ariani menyelipkan alasan bahwa dirinya meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA, memberikan pengakuan hingga tanggung jawab terhadap anaknya.
"Kami masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banten ini inkrah. Setelah itu baru kami pikirkan langkah berikutnya," kata kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan

Jika Rezky Aditya tidak mengajukan kasasi, Ferry Aswan meminta mantan dari kliennya tersebut mengakui Kekey adalah darah dagingnya.
"Kalau tidak, ya berarti langsung eksekusi yang dalam arti, bisa membawa hal tersebut ke jalur hukum pidana," ucap Ferry Aswan.

Kuasa hukum Wenny Ariani yang lain, Rusdianto Matulatuwa berharap agar Rezky Aditya mengambil langkah kasasi dan berkasnya diberikan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dia harus memutar otak dia. Kalau dia tidak mengambil kasasi, putusan ini akan menjadi suatu ketetapan. Langkah Wenny meminta pengakuan kepada Rezky," jelas Rusdianto Matulatuwa

"Jika tidak kasasi, maka Rezky harus menjalankan tanggung jawab. Kalau enggak dijalankan kita eksekusi, ini akan berubah menjadi delik pidana yang menyangkut penelantaran anak," terangnya.

Rusdianto miris karena Rezky Aditya masih belum mengakui anak tersebut adalah darah dagingnya, hingga pada akhirnya hakim Pengadilan Tinggi Banten memutus ia adalah ayah biologis dari anak yang bersama dengan Wenny Ariani.
"Tapi dengan putusan ini sudah menyatakan bahwa ini anak biologismu," ujar Rusdianto Matulatuwa.
Wenny Ariani kembali mendapat perhatian publik, ia harus menerima kekecewaan atas ditolaknya pengajuan tes  DNA kepada aktor Rezky Aditya.
Diketahui, Wenny Ariani mengaku memiliki anak perempuan dari hubungannya dengan Rezky Aditya. Kini, Wenny pun menuntut pertanggungjawaban dari sang aktor.
Akan tetapi, dalam persidangannya pada Rabu (5/1/2022), pihak Rezky Aditya juga menegaskan tidak pernah memiliki hubungan dengan Wenny Ariani.
"Karena satu kemarin saran dari majelis hakim untuk melakukan tes DNA, yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung, tapi dari kuasa tergugat," ujar Hakam selaku kuasa hukum Wenny.

Hakam dan Wenny mengaku sangat keberatan dengan adanya surat tersebut. karena surat tersebut tidak dibuat langsung oleh Rezky Aditya selaku tergugat.
"Sehingga, tadi kita keberatan dengan surat itu, sangat terlihat pihak tergugat hanya mengikuti dari kuasa hukum tergugatnya," ucap Hakam.

Dalam surat tersebut, pihak Rezky Aditya pun menolak permintaan tes DNA dari Wenny Ariani. Pihak Rezky Aditya juga menolak untuk melakukan itikad baik untuk datang ke persidangan.
"Tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini, kami keberatan," ucap Hakam.

Selama ini, Wenny Ariani memang memperjuangkan keadilan bagi putrinya tersebut. Langkah satu-satunya dari hal tersebut adalah tes DNA yang harus dilakukan oleh suami Citra Kirana tersebut.
Namun kenyataannya, Rezky Aditya menolak permintaan tes DNA tersebut.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," ucap Hakam.

Alasan pihak Rezky Aditya menolak tes DNA karena mereka menganggap tidak pernah ada hubungan asmara di antara sang aktor dan Wenny Ariani. 
Hakam dan Wenny Ariani juga tidak bisa memmbuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti, nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.

Kemudian, pihak Wenny Ariani memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus. Akan tetapi, dari pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut, karena hakim menganggap bukti yang diberikan Rezky Aditya sudah cukup kuat.
"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," ucap Hakam.

Dengan adanya putusan persidangan kemarin, Hakam dan Wenny Ariani pun langsung meninggalkan ruang persidangan. Ia mengaku tidak puas dengan keputusan dari majelis hakim.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, kami tidak puas," ucap Hakam.

TAG : Wenny ArianiRezky AdityaCitra KiranaKekey

Artikel Menarik Lainnya

Komentar