•   April 29
Entertainment

Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer Hingga 1 Miliar Terkait Kasus Wanprestasi

( words)

Denny Sumargo dilaporkan mantan mantan manajernya terkait kasus wanprestasi

Helo.id - Belum lama ini artis sekaligus mantan atlit basket, Denny Sumargo dilaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista. Ditya menggugat Denny Sumargo dengan perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 3 Februari 2022. 

Gugatan Ditya Andrista atas Denny Sumargo dibenarkan oleh Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," jelas Eko Aryanto kepada pihak media saat ditemui di kantornya, Selasa 8 Februari 2022 dikutip dari hotdetik.

Menurut Eko Aryanto, Ditya menggugat Denny lantaran Denny Sumargo melanggra kontrak kerja yang telah disepakati bersama. Menurut Eko, karena pelanggaran tersebut Ditya hars mengalami kerugian yang besar hingga 880 juta rupiah.

"Intinya mengenai ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati," jelas Eko Aryanto.

"Sehingga Ditya mengalami kerugian Rp 880 juta" imbuhnya.

Dari diajukan pertama kali tanggal 3 Februari hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menentukan siapa majelis hakim yang akan menangani kasus ini dan belum memutuskan jadwal sidang yang kasus yang menjerat Denny Sumargo tersebut.

"Dimasukinnya tanggal 3 Februari 2022 dan sampai sekarang ketua pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini," beber Eko.

Namun, Eko juga mengatakan bahwa persidangan ini biasanya sudah ditetapkan dengan kurun waktu satu minggu dan dalam waktu dekat akan ditentukan siapa majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Dalam persidangan nantinya, mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista harus membuktikan tuduhannya terkait kasus wanprestasi kepada Denny Sumargo. Selama menjadi manajer, Ditya mengatakan bahwa ada beberapa fee yang dijanjikan Denny Sumargo tidak ia bayarkan.

"Kalau wanprestasi harus ditunjukkan ya bukti-bukti kalau memang ada perjanjian. Sedangkan bukti-bukti tersebut bisa berupa surat maupun saksi, ahli," jelas Eko Aryanto.

"Pembuktiannya kalau lisan ya bisa dengan rekaman video atau saksi. Saya pikir nanti buktinya berupa saksi karena secara lisan, kan bisa direkam melalui hanphone," tandasnya.

Kasus yang antara Denny Sumargo dan mantan manajernya sudah berlangsung sejak tahun lalu. Saat itu Ditya Andrista dilaporkan Denny Sumargo lantaran melakukan penggelapan. Sepi dari pemberitaan akhirnya mantan menajernya menggugat balik Denny Sumargo karena janji yang belum ditepati tersebut. 

TAG : Denny SumargoKabar TerbaruBerita Artis Terkini

Artikel Menarik Lainnya

Komentar