•   May 2
Entertainment

Sidang Kasus Wanprestasi Yang Menyeret Ustaz Yusuf Mansur Ditunda Lagi, Kami Kecewa

( words)

Persidagangan keempat yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur kembali ditunda

Helo.id - Kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menyeret Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kembali ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 Februari 2022 harus ditunda hingga 24 Februari mendatang.

Kuasa hukum para penggungat, Ichwan Tony mengungkapkan kekecewaan kliennya karena sidang yang sering ditunda. Diketahui proses mediasi sebelumnya yang berlangsung pada 25 januari 2022 juga gagal lantaran tidak hadirnya pihak tergugat. Ichwan mengatakan selama ini ia dan kliennya sudah mengikuti prosedur yang sesuai namun persidangan selalu tertunda.

"Ada rasa kecewa. Kami mengikuti prosedur dalam hal masalah perdata untuk gugatan gitu," kata Ichwan seperti dilansir dalam Kompas.com Jumat (4/2/2022)

Persidangan ini dinilai terlalu mengulur-ulur waktu. Ichwan menerangkan sidang yang kerap ditunda ini justru merugikan ia dan kliennya karena menguras waktu dan tenaga. 

"Kami sebagai orang yang dirugikan dengan proses yang terlalu lama seperti ini. Kan makin makan waktu, makan pikiran, justru merugikan," ujar Ichwan.

"Jadi, kami merasa lebih terzalimi, sedangkan kami dari awal inginnya ada iktikad baik (dari pihak tergugat)," tambahnya.

Sidang yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur karena dinilai melakukan wanprestasi dana investasi Hotel Siti ini ditunda lantaran menunggu pemanggilan terhadap tergugat III, Jody Broto Suseno. Seperti yang dikatakan ketua majelis hakim PN Tangerang, Fathul Mujid. Ia mengatakan hal ini karena pemanggilan Jody Broto Suseno dilakukan oleh PN Sleman karena yang bersangkutan berada di Yogyakarta.

"Mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022," ujar Fathul.

"(Ditunda karena) memanggil tergugat III sesuai dengan wilayah hukumnya PN Sleman, akan kita lakukan pemanggilan melalui PN Sleman," tambahnya.

Dalam sidang tersebut melibatkan 3 pihak yang tergugat, Ustaz Yusuf Mansur, tergugat dua selaku perwakilan PT. Inex Arsinso dan ketiga Jody Broto Suseno. Pihak tergugat hanya didatangi oleh Ustaz Yusuf Mansur yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan, dua tergugat lain, tidak bisa hadir.

Diketahui kasus persidangan yang menjerat Ustaz Yusuf mansur ini sudah beralngsung sebanyak empat kali. Sidang pertama berlangsung pada 6 januari 2022 beragendakan pemeriksaan administrasi, sidang kedua berlangsung pada 13 Januari 2022, kemudian sidang ketiga berlangsung pada 25 januari 2022.

Sidang ketiga yang beragendakan media kedua belah pihak tersebut harus tertunda hingga 3 Februari kemarin. Namun, sidang tersebut kembali ditunda karena menunggu dipanggilnya tergugat III.

Gugatan kasus wanprestasi ini dilayangkan oleh 12 orang karena tak kunjung mencairkan dana investasi para penggungat. Diketahui hotel dan apartemen untuk haji/umrah sudah dibangun. Untuk itulah Ustaz Yusuf Mansur digugat secara Perdata Kasus Wanprestasi Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

TAG : Ustaz Yusuf MansurKasus Wanprestasi Ustaz Yusuf MansurPersidangan Kasus Ustaz Yusuf Mansur

Artikel Menarik Lainnya

Komentar