•   May 1
Entertainment

Aktor Randa Septian Ditangkap Polisi Karena Narkoba di Bali, Ini Sosoknya

( words)

Aktor Randa Septian ditangkap karena kasus narkoba

Helo.id - Aktor muda Randa Septian ditangkap di Bali oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Hal ini diberitahukan oleh AKP Sutrisno, Kanit 1 Narkoba Polresta Denpasar melalui konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022)
"Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik," ujar AKP Sutrisno.

Randa Septian (27) terciduk di salah satu Hotel di kawasan Kuta Badung bersama seorang temannya Arthur Augoest H. Aruan (31). Mereka terciduk saat sedang mengkonsumsi barang haram jenis ganja. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga bahwa ada aktivitas mencurigakan do sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," terang AKP Sutrisno pada awak media.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut pihak Kepolisian mengamankan satu paket ganja dengan berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau Gorilla dengan berat bersih 1,52 gram dan bong. Polisi menemukan barang bukti tersebut di atas meja saat penggrebekan pukul 20.00 WITA. Randa Septian juga megau mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut Abed di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung seharga Rp 300.000.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung," ujar Sutrisno.

Transaksi dilakukan oleh keduanya dengan menggunakan taksi online ke lokasi. Setelah melakukan transaksi dengan Abed, mereka kembali lagi ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.

Menurut keterangan AKP Sutrisno, Randa Septian mengatakan ia baru pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan melakukan ini untuk coba-coba saja. Sedangkan rekannya, Arthur Augoest H. Aruan telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja sejak tahun 2017.

Kini keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Sosok Randa Septian

Randa Septian atau Muhammad Randa Septian merupakan seorang aktor tanah air kelahiran Medan pada 21 September 1994 silam. Randa Septian aktif membintangi berbagai film dan sinetron tanah air. Randa pertama kali terjun ke dunia hiburan tanah air pada 2013 dengan membintangi drama kolosal berjudul Ksatria Pandawa. Disini Randa memerankan tokoh Sadewa.

Film layar lebar yang pernah dibintangi Randa yaitu Ular Tangga (2014) dan Reuni Z (2018). Selain film, Randa terlibat dalam berbagai sinetron tanah air sebut saja Jagoan Jagoan Katropolitan, Vampire, Ganteng Ganteng Serigala, Menembus Mata Batin The Series dan Kampung Atas Kampung Bawah. Tidak hanya itu Randa Septian juga telah membintangi banyak judul FTV dari kisah romantis hingga misteri.

Sebut saja judul FTV yang pernah dibintangi Randa Septian seperti Kisah Misteri: Nenek Masih Disini (2018), Bukan Cinta Salah Alamat (2018), Cintaku Nyangkut Di Pelabuhan Ratu (2018), Suara Pemanggil Sukma (2018) dan masih banyak lagi.

TAG : Randa SeptianArtis NarkobaArtis Terjerat Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar