•   May 14
Entertainment

Bersikukuh Untuk Tidak Damai Dengan Medina Zein, Irwansyah Buat Laporan

( words)

Fakta terbaru adalah saat ini Irwansyah kembali melaporkan Medina Zein dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Helo.id - Baru-baru ini perseteruan Medina Zein dengan Irwansyah kembali bergulir. Fakta terbaru adalah saat ini Irwansyah kembali melaporkan Medina Zein dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut sudah dilayangkan oleh Irwansyah dan kuasa hukumnya Zakir Rasyidin pada Agustus 2020. Laporan tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk pembalasan Irwansyah kepada Medina Zein yang kala itu sempat melaporkan Irwansyah di Polrestabes Bandung 2019 silam.

Pada saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (16/9/20) kuasa hukum Irwansyah menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini untuk menindak lanjuti terkait laporan kliennya, Irwansyah yang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan tindak lanjutan dalam rangka terkait dengan perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah terhadap Medina Zein dengan Lukman Azhari,” ungkap kuasa hukum Irwansyah tersebut.

“Jadi hari ini tindak lanjuti pemeriksaannya dalam rangka penyidikan perkara,” tambahnya.

Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin juga menjelaskan bahwa Irwansyah sebelumnya sudah hadir di Polres Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan. Lalu hari ini Irwansyah bersama beberapa saksi yang dibawanya kembali memenuhi panggilan guna proses penyelidikan. Namun sayangnya Irwansyah tidak dapat ditemui oleh awak media.

“Jadi kemarin Mas Irwan dan beberap saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan. Hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyidikan perkara,” jelasnya.

Sebelumnya Irwansyah pernah terlibat dalam kasus penggelapan uang dan kasus tersebut dilaporkan oleh Medina Zein ke Polrestabes Bandung. Namun laporan tersebut dinilai tidak memilki cukup bukti. Bahkan pihak Polrestabes Bandung juga sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.

Medina Zein yang kala itu meminta menempuh jalur damai kepada Irwansyah, langsung ditolak mentah-mentah oleh Irwansyah. Irwansyah mengaku tidak ingin menempuh jalur damai. Dan akan selalu menjalani panggilan Polres terkait laporannya secara kooperatif.

“Soal damai atau tidak damai itu nanti keputusannya di Irwan selalu pelapor. Yang pasti samapi saat ini saya belum mendengar dia mengatakan ingin berdamai makannya dia melaporkan,” jelas sang kuasa hukum Irwansyah tersebut.

“Oleh karenanya kami dan Mas Irwan serta beberapa saksinya sangat kooperatif dan seluruhnya proses ini kami serahkan ke Polres Jakarta Selatan,” sambung Zakir.

Zakir juga menjelaskan laporan Irwansyah ini menggunakan beberapa pasala pidana dan UU ITE tentang penyebaran berita bohong. Kuasa hukum Irwansyah tersebut juga menjelaskan terkait pasal-pasal yang dimaksud tersebut.

“Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE serta ada juga pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong,” jelasnya.

“Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya empat samapi 10 tahun penjara,” tutup pengacara Irwansyah tersebut.

Irwansyah memang menjadi sorotan belakangan ini, lantaran dinilai kerap terseret dalam beberapa kasus. Namun dalam hal ini, Irwansyah juga mengaku bahwa ia merasa lelah lantaran sering dilibatkan dengan berbagai kasus.

Karena merasa dirinya sering terseret dalam kasus-kasus , Irwansyah menjadi khawatir dapat menimbulkan rasa takut kepada pihak lain yang ingin mengajaknya bekerja sama. 

Namun sesungguhnya ia juga tidak ingin gerlibat dalam kasus-kasus yang nantinya dapat memberikan stigma negatif tentang dirinya.

Selain itu Irwansyah juga mengaku bahwa saat ini ia ingin lebih selektif dalam memilih rekan kerja sama. Tudinga-tudingan yang seperti ini nantinya akan dapat merusak nama baiknya.

TAG : IrwansyahMedina ZainPencemaran Nama Baik

Artikel Menarik Lainnya

Komentar