•   May 2
Entertainment

Kembali Pertanyakan Tentang Kunjungan Orang Tua Ayu Ting Ting, Kuasa Hukum KD: Kenapa Diberikan Izin

( words)

Kuasa hukum KD kembali pertanyakan soal kunjungan orang ta Ayu Ting Ting

Helo.id - Pihak haters Ayu Ting Ting, yakni Kartika Damayanti serta orang tuanya berencana memperkarakan kehadiran orang tua dar Ayu Ting Ting di Bojonegoro, Jawa Timur. Diduga Ayah Rozak dan Umi Kulsum telah melanggar protokol kesehatan covid-19.

Seperti yang diketahui, bahwa orang tua Ayu Ting Ting telah mendatangi rumah Kartika Damayanti yang ada di Bojongoro, Jawa Timur saat masa PPKM level 4. Seharusnya orang tua Ayu Ting Ting pada saat itu tidak diperbolehkan pergi keluar kota.

Edi Prastio selaku kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti menyebut akan mengusut hal tersebut.

"Soal kemarin laporin dugaan pelanggaran prokes yang itu, kita bukan lapor ya, kita membuat pengaduan ke Satgas COVID-19 dan beberapa institusi terkait," ujar Edi Prastio

Ia mengaku sudah sempat membahas hal tersebut dengan Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting.

Persolan tersebut menyangkut dugaan adanya kesalahan dari aparat yang memberikan izin ke luar kota untuk orang tua Ayu Ting Ting. Mengenai hal tersebut mereka hendak meminta klarifikasi dari pihak Satgas Covid-19.

"Karena ada dalam satu kutipan yang disampaikan oleh rekan sejawat saya, Bang Minola Sebayang ternyata bahwa itu apa namanya kesalahan bukan di orang tua ATT, tapi kesalahan itu dari aparatnya," ungkap Edi Prastio.

orang tua ayu ting ting

"Kenapa diberikan izin, ini yang akan kami minta klarifikasi ke Satgas COVID-19 maupun pihak terkait seperti institusi kepolisian gitu," lanjutnya lagi.

Rencana permintaan klarifikasi tersebut akan dilakukan pada pekan depan. Edi Prastio akan menyurati pihak Covid-19 terkait dengan hal ini.

"Kalau surat mungkin Senin depan kita layangkan ke Satgas COVID-19, lagi disusun," lanjutnya.

Sementara itu, untuk saat ini Edi Prastio dan juga orang tua Kartika Damayanti masih belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Ayu Ting Ting dan juga keluarganya.

Ia menegaskan pihaknya akan selalu mengikuti proses hukum yang ada.

"Kami tidak ada komunikasi sama sekali dengan pihak ATT. Biarkan proses hukum berjalan dengan sesuai koridor hukum yang ada. Kita ikuti tahapan-tahapan dari pihak kepolisian. Kita menghormati karena kita udah membuat pengaduan, kita serahkan selebihnya dengan kepolisian itu aja," tutup Edi Prastio.

Sebut Ada Unsur Ancaman dari Orang Tua Ayu Ting Ting

Sebelumnya Edi Prastio yang merupakan kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti menegaskan adanya tindak ancaman dari orang tua Ayu Ting Ting, yakni Ayah Rozak dan juga Umi Kulsum.

Hal tersebut terjadi saat kedua orang tua Ayu Ting Ting yang menyambangi kediaman Kartika Damayanti yang berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Namun, pada saat itu, Kartika Damayanti tidak ada dilokasi lantaran menjadai Tenaga Kerja Indonesia di Singapura.

Edi Prastio juga menjelaskan, Ayah Rozak dan Umi Kulsum pada saat itu meminta agar Kartika Damayanti dikabarkan terkait dengan kedatangan mereka.

Orang tua Ayu Ting Ting bahkan disebut akan memenjarakan orang tua Kartika Damayanti jika tidak melakukan permintaannya tersebut.

"Iya betul ada ancaman, 'nanti kalau kamu nggak mau telepon anak mu dalam waktu 30 menit kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan gitu, sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ujar Edi Prastio.

Tidak hanya itu, Edi Prastio juga sempat menjelaskan ada kata yang tidak etis dari orang tua sang artis pada saat itu. Akan tetapi, ia enggan menyebutkan lantaran dianggap tidak pantas diumbar ke publik.

ayu ting ting dengan ayah dan ibunya

Meski demikian, pada klarifikasinya nanti di Polres Bojonegoro, orang tua Kartika Damayanti tersebut akan menyebutkan ancaman apa saja yang dilontarkan Ayah Rozak dan Umi Kulsum.

"Iya (orang tua) AR, itu disampaikan dan ada bahasa lagi yang kurang etis lah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik. Nanti biar kita sampaikan dalam proses penyidikan maupun penyelidikan kepolisian yang melakukan pengembangan tersebut," jelas Edi lagi.

Terkait dengan hal tersebut, Edi Prastio mengaku memiliki saksi yang mendengar ancaman dari orang tu Ayu Ting Ting tersebut.

Beberapa saksi yang dimaksud Edi Prastio adalah Kepala Desa Yanto da juga Suci yang merupakan salah satu warga yang mendengar serta melihat kejadian tersebut.

Dalam waktu dekat Polres Bojonegoro juga akan meminta klarifikasi saksi guna menentukan proses selanjutnya terkait dengan aduan tersebut.

"Sudah (siapkan saksi) Kepala Desa sendiri, Pak Yanto nanti akan menjadi saksi. Ibu Suci selaku yang mengetahui kejadian tersebut juga, kan gitu," tutur Edi Prastio.

TAG : Orang Tua Ayu Ting TingKartika DamayantiAyu Ting TingUmi KulsumAyah Rozak

Artikel Menarik Lainnya

Komentar