•   May 10
Entertainment

Di Hujat Setelah Kabar Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Bela Boleh Tapi Jangan Fitnah

( words)

Kartika Putri mendapat hujatan setelah kabar penangkapan dokter Richard Lee.

Helo.id - Seperti yang diketahui, dokter Richard Lee belum lama ini telah dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya yang ada di Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan trsebut diduga merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Kartika Putri kepada sang dokter.

Atas kabaar penangkapan tersebut, Kartika Putri pun akhirnya mendapat banyak hujatan. Banyak yang menyerang kolom komentarnya di Instagram dengan menyebutkan soal akhlak.

"Katanya hijrah ko kelakuan masih kaya setan," tulis komentar netizen.

Akibatnya, Kartika Putri pun buka suara, ia menyebutkan jika tindakan netizen tersebuthanya akan menambah masalah baru.

"Tidak dengan menghina saya masalah selesai ini malah menimbulkan masalah baru tidak dengan berkata kasar bisa menjatuhkan saya karena saya tidak haus pujian," ungkap Kartika.

"Komentar buruk di hapus di akun saya karena saya tidak mau akun saya jadi lapak dosa," imbuhnya.

Yang terpenting adalah dirinya tidak mau disangkut pautkan dengan jala hidupnya yang telah hijrah.

"Tolong jangan bawa agama, suami, keluarga dan hijrah saya," jelas Kartika.

instagram kartika putri


Diunggahan yang berbeda, artis 30 tahun tersebut justru mendapatkan komentar yang menyebutkan jika dirinya berhasil menyogok pihak kepolisian untuk menjemput paksa Richard Lee.

Merasa geram, Kartika Putri pun menandai akun pihak kepolisian.

"Padahal sudah dijelaskan ditangkap karena kesalahan yang dilakukan tsk sendiri," jelas istri habib Usman Bin Yahya.

"Bela boleh tapi jangan fitnah apalagi menggiring opini dan hoax suatu suatu institusi resmi negara, cc : @poldametrojaya, @siberpoldametrojaya," tutupnya.

unggahan kartika putri


Sebelumnya, Kartika Putri sempat mengunggah video saat pihak kepolisian menyampaikan rilis resi terkait dengan kasus penangkapan dokter Richard Lee.

Diketahui penangkapan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan laporan Kartika Putri beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, wanita yang akrab disapa Karput tersebut meminta agar netizen tidak mudah termakan hoaks.

"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax
Sukses dan sehat selalu @poldametrojaya @siberpoldametrojaya," tulis Kartika Putri.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Pihak Polda Metro Jaya akhirnya memberikan penjelasan terkait dengan alasan mengapa pihaknya secara tiba-tiba melakukan penahanan kepada dokter Richard Lee.

Dokter kecantikan yang diketahui tengah berseteru dengan artis cantik Kartika Putri tersebut telah diamankan oleh pihak yang berwajib dikarenakan telah dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.

Atas tindakan yang dilakukan oleh sang dokter, ia disangkakan pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa penahanan tersebut bukan terkait dengan masalah pencemaran nama baik yang telah dilaporkan oleh arti Kartika Putri.

Penahanan tersebut dilakukan kepada dokter Richard Lee karena telah melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

"Jadi perkara tentang pencemaran nama baik (yang dilaporkan) saudari K ini beda, dengan upaya hukum polisi tanggal 9 kemarin (penyidikan UU ITE)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 30 jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. Ancaman paling lama 8 tahun penjara, yang bersangkutan dilakukan penahanan," bebernya.

Yusri Yunus kemudian menjelaskan bahwa ditemukan ilegal akses pada barang bukti berupa media sosial instagram dan juga twitter sang dokter.

Padahal diketahui saat ini media sosial tersebut yang merupakan barang bukti sedang diselidiki oleh pihak kepolisian dalam pelaporan Kartika Putri.

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari bb (barang bukti) akun yang sudah disita," ungkap Yusri Yunus.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Kemudian dilakukan penyidikan berdasarkan hasil penyidikan yang melaukan itu (ilegal akses) dilakukan sendiri oleh RL," terangnya.


TAG : Kartika PutriRichard LeeDokter Richard Lee

Artikel Menarik Lainnya

Komentar