•   April 26
Entertainment

Anji Beli Ganja Di AS Dengan Harga Mulai 3 Jutaan, Syarif Hidayat Turut Beri Penjelasan

( words)

Syarif Hidayat turut berikan penjelasan atas kasus narkoba Anji yang membeli narkoba di AS

Helo.id - Nama musisi Anji belakangan memang menyita perhatian publik, hal tersebut merupakan akibat dirinya yang tertangkap oleh pihak kepolisan atas kasus penyaahgunaan narkoba.

Dalam giat rilis yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, pihak kepolisian menyampaikan bagaimana cara Anji mendapatkan barang haram jenis ganja tersebut.

Dijelaskan oleh pihak kepolisian, bahwa Anji memperoleh ganja tersebut dibeli dari sebuah situs khusus di Amerika Serikat.

Anji membeli ganja tersebut yang dipasarkan dengan ragam harga. Jika dirupiahkan berkisar Rp 3,6 juta hingga Rp 4 jutaan.

"Dari situs yang ada di luar yaitu megamarijuanastore.com, di mana untuk mengakses situs itu harus memiliki ID, nah ID itu dimiliki seseorang yang masih DPO," ujar menurut Kombes Pol Ady Wibowo

Terkait dengan ganja yang dipesan oleh Anji berasal dari Amerika, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu, Syarif Hidayat, mengatakan bea cukai tidak bisa mengontrol setiap barang yang masuk ke Indonesia secara mendetail.

Apalagi barang yang datang dari luar negeri tiap tahunnya semakin besar volumenya.

"Kita harus lihat dulu dari 3-4 tahun terakhir, bahwa saat ini kita sudah hidup di era internet, di era website perdagangan juga termasuk satu sisi yang berubah sedemikian drastis," ujar Syarif Hidayat

"Bahwa kita dapat sampaikan soal barang kiriman saja ya, e-commerce di Indonesia di tahun 2017 itu hanya 6,1 juta paket yang diperdagangkan melalui internet. Di tahun 2018 meningkat hampir 20 juta paket, 2019 mencapai 58 juta paket. Di tahun 2020 datanya lebih tinggi dari ini," lanjutnya.

"Data ini menunjukkan perkembangan terakhir, perdagangan itu naik, bergeser ke arah e-commerce. Nah kesulitan ini bahwa e-commerce kan pedagangnya bisa jadi ada di mana-mana termasuk luar negeri, kita nggak bisa mem-verifikasi secara langsung pedagang tersebut. Keberadaan mereka betul-betul berada di dalam dunia maya," sambungnya.

Kronologi Penangkapan

Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkapkan terkait dengan kronologi penangkapan Anji eks vokalis band Drive atas kasus narkoba.

Menurut penjelasan Kapolres Metro Jakarta Barta, Kombes Pol Ady Wibowo, penangkapan Anji berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan adanya tindakan kepemilikan narkotika di wilayah Palmerah.

"Berawal dari informadi masyarakat terdapat seseorang diduga melakukan tindakan kepemilikan ganja di wilayah Palmerah. Kemudian kami kembangkan, dan kami amankan AN (Anji) di studionya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo

anji


Ketika diamankan, Anji kooperatif sehingga petugas tidak mengalami kesulitan saat mengumpulkan barang bukti dari studio sang musisi.

"Di sana ditemukan ganja dan beberapa ekstra ganja seperti kertas papir dan speaker. AN menyimpan ganja di box speaker dan box masker," ucapnya.

Setelah itu mantan vokalis band Drive tersebut memberikan informasi bahwa dirinya menyimpan barang bukti lain disebuah tempat yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berangkat ke tempat yang telah diinfokan oleh musisi 42 tahun tersebut pada Sabtu (12/06/2021).

"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.

Terkait dengan ganja yang dimiliki oleh Anji, Ady mengatakan bahwa sang musisi mengaku memasan barang haram tersebut melalui situs online yang diduga situs berasa dari Amerika Serikat.

Anji mengaku meminjam akun dari pria yang ia sapa dengan ‘’Bro”, yang diketahui dikenalnya dari instagram dengan akun anonim.

"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, Anji akan dijerat dengan pasal tentang narkotika degan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.

TAG : AnjiAnji ManjiAnji Eks Vokalis Band DriveKasus Narkoba Anji

Artikel Menarik Lainnya

Komentar