•   May 5
Entertainment

Vanessa Angel jalani sidang, Bibi Ardiansyah kuatir produksi ASI untuk bayinya jadi tidak maksimal

( words)

Vanessa menjalani sidang perdananya di Pengadlan Negeri Jakarta Barat. Didampingi sang suami Bibi Ardiansyah mengaku sedih.

Helo.id - Artis Vanessa Angel  hari ini baru saja menjalani sidang terkait kasus narkoba yang terjadi pada dirinya Maret 2020 lalu. Sebelumnya artis yang baru saja menjadi ibu tersebut pernah ditangkap bersama sang suami Bibi Ardiansyah serta asistennya CL di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2020. 

Usai menjalani pemeriksaan, Vanessa bersama Asistennya CL dipulangkan lantaran hasil urine mereka dinyatakan negative. Tak lama kemudian Polisi juga memulangkan sang suami Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya dinatakan positive. Selang beberapa waktu Vanessa Dan Bibi dijemput kembali oleh polisi untuk dimintai keterangan dan berakhir Vanessa yang ditetapkan sebagai tersangka dengan status Tahanan Kota.

Kemudian Vanessa kembali ditangkap lantaran ditemukannya 20 butir xanax dalam mobilnya. Namun 20 butir tersebut ditemukan dalam bungkus yang berbeda. Dalam bungkus yang pertama berisi 5 butir yang menurut pengakuannya didapatkan dari Abdul Malik dan bungkus yang selanjutnya berisi 15 butir yang dibelinya dari apotik di Rumah Sakit Puri, Cinere. Kala itu pihak kepolisian berkata bahwa barang tersebut memang milik Vanessa. Polisi berkata bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. 

Dan hari ini pada Senin, 31 Agustus 2020 Vanessa menjalani sidang perdananya di Pengadlan Negeri Jakarta Barat. Didampingi sang suami Bibi Ardiansyah mengaku sedih. Bukan tanpa alasan, karena ini merupakan kali kedua bagi Vanessa Angel terjerat dalam masalah hukum. Sebelumnya Vanessa ditangkap polisi dan divonis oleh Pengadila Surabaya atas kasus prostitusi online.

"Ya sedih aja. Sebelumnya kan Vanessa juga pernah ngalamin kayak gini. Nah dalam 3 hari ini dia mikirin hari ini, Senin dia benar-benar stres," kata Bibi Ardiansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Hal tersebut juga berimbas kepada sang putra, Gala Sky Andriansyah. Lantaran ASI yang dihasilkan oleh Vanessa Angel jadi tak maksimal. Alhasil, ASI-nya tak keluar banyak dan tidak bagus untuk dikonsumsi oleh bayi.

"Jadi lanjut lagi ke Gala stresnya," sambung Bibi Ardiansyah.

Sang suami, Bibi Ardiansyah berharap semoga stress itu tidak terjadi berkepanjangan. Bibi Ardiansyah pun juga sudah mencoba untuk menenangkan sang istri agar tidak stress berkepanjangan. "Ya gue nggak penginlah sebagai kepala keluarga ngelihat yang kayak gitu. Karena gue juga baru jadi orang tua. Jadi semoga ke depannya diberi kelancaranlah sama Allah," tutur Bibi Ardiansyah.

Salah satu cara Bibi Ardiansyah menenangkan sang istri dengan cara mengajaknya bernyanyi bersama. Sekalipun tidak bisa keluar rumah, ia tetap menghibur sang istri Vanessa Angel di rumah. "Dia nenangin terus sih ya berdoa. Semangatin ya dibikin kuatlah," timpal Vanessa Angel. "Kita nenanginnya karokean aja sih sebenarnya di rumah ha ha ha. Orang tua Vanes juga benar-benar supportlah," imbuh Bibi Ardiansyah.

"Udah ya kasian Galanya sendirian, thank you," tutup Bibi Ardiansyah mengakhiri wawancara.

Hari ini Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan narkoba jenis Xanax, dia memiliki barang tersebut secara tidak resmi. Meskipun demikian, Vanessa Angel tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia menerima dakwaan tersebut karena menurutnya dakwaan tersebut sudah benar secara formil.

“Ya karena memang nggak ada yang harus ditolak. Biar cepat aja sidangnya,” ujar Vanessa Angel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Sidang kabarnya akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, Senin, 7 September 2020 dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Alhamdulillah berjalan lancar sidang pertama tadi. Tinggal next sidang mendengarkan keterangan saksi," sambung Vanessa Angel.

Atas kepemilikan Xanax tersebut Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda maksimal Rp 100.000.000. “Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

TAG : Vanessa AngelBibi ArdiansyahKasus Selebritis

Artikel Menarik Lainnya

Komentar