•   May 1
Entertainment

Ayah Youtuber Atta Halilintar terlibat kasus poligami hingga telantarkan putrinya

( words)

Halilintar Anofial Asmid ternyata pernah terlibat dalam poligami, namun setelah itu bercerai. Namun kini ia dipolisikan oleh sang mantan istri tersebut.

Helo.id - Belakangan dunia hiburan tengah diramaikan dengan kabar yang datang dari Keluarga Halilintar. Kabar tersebut lantaran perihal sang Ayah dari Atta Halilintar yaitu Halilintar Anofial Asmid ternyata pernah terlibat dalam poligami, namun setelah itu bercerai. Namun kini ia dipolisikan oleh sang mantan istri tersebut.

Hal tersebut pertama kali dikabarkan oleh seorang pengacara yang bernama Dedek Gunawan dalam instagram lambe Turah, sang pengacara mengatakan pernikahan Halilintar Anofial Asmid dengan kliennya yaitu Happy Hariadi. Pernikahan tersebut terjadi pada 21 April 1998.

"Bahwa antara Ibu Happy Hariadi dengan Halilintar itu pernah menikah dan tercatat di KUA Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 21 april 1998. Kemungkinan terjadi di kediaman lama klien saya Ibu Happy Hariadi (untuk menikah)," ujar Dedek dalam video.

Kata Dedek Gunawan, sang klien Happy Hariadi dengan Halilintar Anofial Asmid bercerai pada tahun 2006 di Pengadilan Agama Pekanbaru. Dari pernikahannya tersebut mereka dikaruniai anak perempuan.

"Lahir pada tanggal 21 November 2003 ada anak perempuan ya. Cerai di Pengadilan Agama Pekanbaru," tutur Dedek.

Dedek Gunawan juga mengungkapkan bahwa perceraian antara kliennya yaitu Happy Hariadi dengan Halilintar Anofial Asmid terjadi akibat tindakan tak bertanggung jawab yaitu tidak memberi nafkah terhadap anak dan istri keduanya tersebut.

"Saya baru konfirmasi ke klien saya apakah pernah diberi nafkah apa tidak, dia memberi kuasa kepada saya karena adanya perihal bahwa kuat diduga Halilintar ini tidak bertanggung jawab terkait anak. Begitu aja informasi yang saya terima dari klien saya," ucap Dedek.

Happy Hariadi pun meminta Halilintar Anofial Asmid memberikan hak terhadap anaknya. Ia berharap ada itikad baik dari kepala keluarga Halilintar tersebut.

“Berdasarkan dari keterangan klien saya hampir mengarah ke sana (tidak bertanggung jawab), karena demikian komunikasi berjalan tidak baik antara anak dengan orang tua. Permintaan beliau meminta hak-hak anak. Tidak ada itikad baik dari beliau selaku orang tua kandungnya berikan hak-hak anak pada umumnya,” kata Dedek.

Yang diketahui publik selama ini hanyalah bahwa Halilintar Annofial Asmid adalah istri Lenggogeni Faruk yang menikah sejak 1993 dan dikarunia 11 anak. 

Ayah dari Atta Halilintar ini dilaporkan oleh Happy Hariadi, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut juga dibenarkan Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi saat ditemui di Polres pada hari Senin, 31 Agustus 2020

“Oh jadi benar, bahwa kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Didik Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy,” ujar Nunu. “Happy itu adalah istri dari saudara Pak Halilintar (Anofial), beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah, anak dari pernikahan Pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari Pak Halilintar sebagai anak,” lanjutnya lagi.

Berdasarkan informasi, laporan tersebut telah diterima pihak Polres sejak Oktober 2019 dan telah mencapai tahap penyelidikan.

Ayah Atta Halilintar saat ini sedang terseret kasus dugaan penelantaran anak kepada anak dari istri keduanya memang tengah mencuri perhatian publik. Namun sebelumnya ternyata sang istri kedua Happy Hariadi sudah melaporkan kasus ini ke LPAI pada November 2018. Hal tersebut diungkapkan oleh Dedek Gunawan sang kuasa hukum Happy Hariadi melalu video yang diterima awak media pada Senin, 31 Agustus 2020.

“Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, sebelum klien kami melakukan upaya hukum berupa melaporkan ke kantor polisi, jauh sebelumnya kami telah memcoba membuat laporan ke Lembaga Lerlindungan Anak Indonesia (LPAI)” ujar Dedek dalam video.

Dedek selaku kuasa hukum Happy Hariadi menambahkan bahwa sang kepala keluarga Halilintar tidak pernah memenuhi panggilan dari pemeriksaan LPAI. Diduga, halilintar sepertinya memang tidak mau hadir dalam panggilan tersebut.

“Terlapor Halilintar tidak pernah menghadiri panggilan-panggilan yang di layangkan oleh LPAI itu,” ujar Dedek lagi. “Nah ketika terlapor Halilintar ini dipanggil tidak mau hadir,” sambungnya

Karena hal tersebut, pihak Happy Hariadi disarankan untuk melanjutkan laporan ini ke jalur hukum. Dan pada akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan pada Oktober 2019.

"Untuk laporannya sendiri tanggal 7 Oktober 2019, pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan," ujar Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi.

Terkait dengan kasus laporan ini pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan BAP. Beberpa dari mereka juga sudah menjalankan BAP. Dari beberapa saksi tersebut, Halilintar juga menjadi salah satu saksi yang nantinya akan dimintai keterangan. Nunu juga menambahkan akan turut memanggil keluarga Halilintar yang lain.

“Udah ada beberapa saksi kami periksa,” sahut Nunu. “(Panggil Halilintar) Iya, masih dalam penyelidikan ya. (Keluarga Halilintar lainnya) Ada nantinya,” tegasnya.

Dikabarkan pula bahwa pernikahan kedua dari Halilintar Anofial Asmid ini mendapat restu dari sang istri pertama. Putri dari pernikahan keduanya sekarang sudah berusia hampir 17 tahun.

“(Pernikahan) Resmi, dan direstuin oleh istri pertama Pak Halilintar (Anofial). Itu terjadi pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006. Di Bandung,” sambung Nunu. “(Anak) Perempuan, usianya waktu dibuat laporan itu 16 tahun. Sekarang mungkin 17,” lanjutnya.

Atas kasus tersebut. Halilintar Anofial Asmid digugat lewat beberapa pasal. Pasal-pasal tersebut dijelaskan oleh Nunu dan pasal tersebut berkaitan dengan diskriminasi anak. “Pasal 76 A dan 76 B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak,” tegas Nunu.

TAG : Atta HalilintarGen HalilintarHalilintar Anofial AsmidKasus Selebritis

Artikel Menarik Lainnya

Komentar