•   April 26
Entertainment

Perkara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri Dinyatakan Tidak Sah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Meminta Status Tersangka Dicabut

( words)

Dalam putusan tersebut, status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Helo.id -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan terdakwa dokter Richard Lee dalam kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses.

Untuk itu, status tersangka terhadap dokter Richard Lee atas dua perkara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Betul (gugatan praperadilan dikabulkan). Nomor perkara 99/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan hakimnya Delta Tama, SH.MH," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Terlihat dalam website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dokter Richard Lee dab Hans Pranata sebagai pemohon melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Oktober 2022 lalu.

Dalam putusan tersebut, status tersangka Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dokter Richard Lee.

"Menyatakan Penyidikan Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan UU Perubahan ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/7463/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 16 Desember 2020," tulisnya.

"Menyatakan Penyidikan Perkara Ilegal Akses yang dilaksanakan TERMOHON sebagaimana dimaksud Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan sebagaimana laporan polisi nomor LP/A/686/VII/2021/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Agustus 2021," ucap amar putusan.

Memenangkan Kasusnya dengan Kartika Putri, Dokter Richard Lee Ingatkan Masyarakat Tentang Ini

Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan dan juga sekaligus influencer Richard Lee melawan artis Kartika Putri pada akhirnya selesai melalui putusan sidang praperadilan pada 14 November 2022 lalu.

Melalui keputusan tersebut, dokter Richard Lee memenangkan gugatan melawan Kartika Putri yang sebelumnya melaporkan sang dokter kecantikan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dokter Richard Lee yang memenangkan kasus tersebut pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, banyak mafia yang siap mengutak-atik hukum untuk menjerat orang yang tidak berdaya.

“Yang jelas aku mau kasih tahu dengan kalian semua yang kasih edukasi udah jangan keterlaluan deh di luar sana banyak mafianya, cukup aku aja,” kata Richard Lee.

“Aku yang punya resource, punya dana, aku masih bisa diseperti-inikan, apalagi orang kecil, aku yang bisa bayar pengacara milyaran, bisa seperti ini,” tuturnya menyambung.

Oleh karena itu, masyarakat yang berniat memberikan edukasi melalui media sosial harus lebih berhati-hati.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Instagram dokter Richard Lee sempat disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti atas laporan yang dibuat oleh Kartika Putri.

Akan tetapi, ia justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun Facebook yang tersambung dengan akun Instagramnya.

Sang dokter kecantikan pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik karena dianggap melakukan upaya akses illegal dan melawan hukum karena tindakannya dalam mengakses akun Facebook nya tersebut.

Diketahui kasus ini bermula dari ulasan dokter Richard Lee terhadap sebuah priduk kecantikan skincare local yang dipromosikan oleh Kartika Putri.

Dokter Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya melakukan uji laboratorium dan menemukan bahan berbahaya dalam kandungan skincare local tersebut hingga menyarankan Kartika Putri untuk tidak sembarangan dalam menerima endorse.

TAG : Kartika PutriDokter Richard LeeDokter Richard LeeRichard LeeDokter Kecantikan Richard Lee

Artikel Menarik Lainnya

Komentar