Menurut pihak Rizky Febian, masih akan ada kasus yang terungkap.
Teddy Pardiyana sudah menjadi narapidana Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.
Menurut mereka, vonis tersebut adalah akibat dari apa yang dilakukan oleh Teddy Pardiyana.
Teddy Pardiyana juga berujar bahwa dirinya merasa lelah, selama tiga tahun ini apa yang seharusnya bisa dijalankan dengan bebas, tidak bisa dilakukannya.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun.
Teddy Pardiyana dikabarkan menjual mobil milik mendiang Lina Jubaedah dengan alasan membayar utang mendiang ibu Rizky Febian tersebut.
Teddy Pardiyana berstatus sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian di Polda Jawa Barat.