Noor Akhmad menjelaskan bahwa pencabutan gugatan cerai oleh Venna Melinda tidak menimbulkan kerugian apapun.
Dalam perkara tersebut, Venna Melinda akan menagih utang Ferry Irawan selama menikah dengannya, termasuk utang e-commerce, uang pulsa, dan uang rokok.
Namun, ketika bertemu dengan Venna di Pengadilan Agama, Sunan justru membantah bahwa dia akan menuntut Venna.
Venna juga menjelaskan bahwa di Indonesia, korban KDRT terbanyak adalah pihak istri karena secara fisik kalah kuat dari suaminya.
Perbaikan ini sebagian besar disebabkan oleh bantuan dari aktris Roro Fitria, yang memberikan Venna Melinda tim psikolog untuk melakukan terapi.
Namun, karena Verrell Bramasta sedang berada di Bali pada saat itu, ia memilih untuk menunda niatannya untuk pergi ke Bali.
Athalla Naufal menjelaskan lebih lanjut bahwa Venna Melinda dan Hariati, ibunda Ferry Irawan, tidak memiliki masalah antara satu sama lain.
Dia mengkonfirmasi bahwa isi surat yang dibacakannya didasarkan pada pernyataan dari kliennya.
Bahkan, Sunan sebelumnya telah mengatakan bahwa Venna dapat dihukum dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Jika Venna tidak mengembalikan barang-barang tersebut yang menjadi milik suaminya yang menikahinya pada tahun 2022, dia akan menghadapi ancaman hukum dan dipolisikan.