•   April 19
Entertainment

Sudah Dapatkan Putusan JPU, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Pastinya Kita Berharap Dibebaskan

( words)

Kuasa hukum Reza Artamevia berharap kliennya bisa bebas.

Helo.id - Akhirnya kasus narkoba yang melibatkan Reza Artamevia menemukan kejelasan setelah 3 kali alami kegagalan saat pembacaan putusan.

Reza Artamevia dikabarkan dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaiak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/05/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan merasa keberatan dengan tuntutan tersebut.

Ia kemudian menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh pihak JPU tidak sesuai dengan Undang Undang pengguna narkotika.

"Ya intinya sangat keberatan ya dengan adanya putusan yang tadi JPU bacakan," ujar Leidermen.

Dijelaskan olehnya, seharusnya Reza Artamevia mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi. Kliennya tersebut juga disebut sudah baik-baik saha dan dalam keadaan yang sehat.

"Kalau kita kembali ke Undang Undang, tentu sebagai pengguna itu sudah jelas bahwa dia hanya direhabilitasi bukan dipenjara. Berdasarkan serangkaian dari sidang kita kemarin itu, sudah disampaikan juga saksi-saksinya adalah Mba Reza itu sudah sehat," jelas Leidermen.

reza artamevia

Kuasa hukum Reza Artamevia yang lain, Benny Hehanusa pun berharap agar kliennya tersebut bisa segera bebeas dari tuntutan yang disampaikan oleh pihak JPU.

Baginya, Reza Artamevia seharusnya mendapatkan perlindungan dari kasus yang merujuk pada bandar narkoba.

"Pastinya kita berharap dibebaskan semua itu kan balik lagi kepada pembuktian. Di persidangan dan saksi di persidangan hal yang memberatkan apa, ini semua kan musibah pengguna itu memang harus dilindungi. Iya nggak bukan pengguna yang dicari tapi bandarnya bukan pemakaiannya," jelas Benny.

Dari penjelasannya, hal tersebut menjadi dasar keberatannya dan sejumlah kuasa hukumnya yang lain. Benny juga menegaskan bahwa kliennya tersebut memang merupakan korban yang wajib diindungi.

"Yang kita tahu Mba Reza ini sebagai korban gitu aja. Makanya ini sangat lucu dan kami keberatan. Makanya kami tekankan, kami sangat keberatan dengan tuntutan jaksa hari ini, gitu aja," tutup Benny.

reza artamevia


Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum dikabarkan tidak siap membacakan tuntutan kasus narkoba yang menjerat mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut.

Atas penundaan pembacaan penuntutan tersebut, hakim akhirnya kembali menunda sudang yang pada awalnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (6/5/2021).

Benny Hehanusa selaku kuasa hukum Reza Artamevia menilai terkait dengan penundaan pembacaan penuntutan tersebut telah merugikan kliennya. Hal tersebut dikarenakan kejadian tersebut sudah terjadi ketiga kalinya.

"Ya kami kecewa, ini sudah ketiga kalinya," kata Benny Hehanusa

Benny kemudian menambahkan bahwa tim kuasa hukum Reza Artamevia sudah menyampaikan keberatannya kepada hakim dalam persidangan.

reza artamevia

Hal tersebut dikarenakan kliennya juga merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan.

"Karena klien kami harusnya sudah menerima putusan jika memang tidak diundur atau ditunda terus," ucapnya.

Benny juga menyebutkan jika pembacaab tidak ditunda sampai tiga kali, maka Reza Artamevia sudah bisa divonis dan kemungkinan bisa ikut berlebaran bersama dengan keluarga.

"Karena klien kami (Reza) pasti ingin Lebaran sama keluarga. Sebab, kasus ini bukan perkara sulit hanya penyalahgunaan narkotika yang hukumannya tentu tidak besar," jelasnya.

"Dengan ditunda ini ya klien kami tak bisa berlebaran dengan keluarga," tambahnya.

Oleh sebab itu, Benny Hehanusa kemudian meminta sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 20 Mei 2021, pihak jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya terhadap Reza Artamevia.

"Kami sudah sampaikan ke hakim, karena sudah tiga kali, JPU harus membacakan tuntutan di sidang berikutnya," ujar Benny Hehanusa.

Tidak hanya satu kali, sebelumnya sidang yang digelar pada hari Kamis (29/4/2021) juga kembali ditunda. Hal tersebut juga dikarenakan jaksa penuntut umum masih belum siap membacakan surat tuntutan untuk Reza Artamevia.

"Mau tidak mau, sebagai warga negara yang baik, harus tetap menghormati proses hukum," kata Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

TAG : Reza Artamevia

Artikel Menarik Lainnya

Komentar