•   April 19
Entertainment

Akhirnya Diputuskan, Reza Artamevia Dituntut Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

( words)

Jaksa tuntut Reza Artamevia hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,

Helo.id - Kasus narkoba yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia kini akhirnya menemukan titik terang.

Setelah 3 kali sidang pembacaan tuntutan dibatalkan, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menyatakan penyanyi Reza Artamevia terbukti bersalah secara sah bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Atas kesalahannya ersebut, Reza Artamevia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan.

"Menyatakan menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

suasana sidang reza artamevia


Sebelumnya kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Hehanusa pun membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari pihak JPU pada hari ini.

"Harusnya JPU sudah membacakan tuntutan 20 Mei nanti," kata Beny Hehanusa

Menurutnya, keharusan pihak JPU membacakan tuntutannya karena kliennya tersebut sudah melewati batas waktu rehabilitasi.

Saat ini Reza Artamevia tengah berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat untuk menjalani pengobaatan atas ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.

"Sudah lebih dari enam bulan klien kami ditahan dan di rehab, sudah lebih dari batas waktu. Harusnya perkara ini selesai dan Reza sudah bebas," ujar Benny Hehanusa.

reza artamevia


Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum dikabarkan tidak siap membacakan tuntutan kasus narkoba yang menjerat mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut.

Atas penundaan pembacaan penuntutan tersebut, hakim akhirnya kembali menunda sudang yang pada awalnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (6/5/2021).

Benny Hehanusa selaku kuasa hukum Reza Artamevia menilai terkait dengan penundaan pembacaan penuntutan tersebut telah merugikan kliennya. Hal tersebut dikarenakan kejadian tersebut sudah terjadi ketiga kalinya.

"Ya kami kecewa, ini sudah ketiga kalinya," kata Benny Hehanusa

Benny kemudian menambahkan bahwa tim kuasa hukum Reza Artamevia sudah menyampaikan keberatannya kepada hakim dalam persidangan.

Hal tersebut dikarenakan kliennya juga merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan.

"Karena klien kami harusnya sudah menerima putusan jika memang tidak diundur atau ditunda terus," ucapnya.

reza artamevia

Benny juga menyebutkan jika pembacaab tidak ditunda sampai tiga kali, maka Reza Artamevia sudah bisa divonis dan kemungkinan bisa ikut berlebaran bersama dengan keluarga.

"Karena klien kami (Reza) pasti ingin Lebaran sama keluarga. Sebab, kasus ini bukan perkara sulit hanya penyalahgunaan narkotika yang hukumannya tentu tidak besar," jelasnya.

"Dengan ditunda ini ya klien kami tak bisa berlebaran dengan keluarga," tambahnya.

Oleh sebab itu, Benny Hehanusa kemudian meminta sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 20 Mei 2021, pihak jaksa penuntut umum sudah membacakan tuntutannya terhadap Reza Artamevia.

"Kami sudah sampaikan ke hakim, karena sudah tiga kali, JPU harus membacakan tuntutan di sidang berikutnya," ujar Benny Hehanusa.

reza artamevia


Tidak hanya satu kali, sebelumnya sidang yang digelar pada hari Kamis (29/4/2021) juga kembali ditunda. Hal tersebut juga dikarenakan jaksa penuntut umum masih belum siap membacakan surat tuntutan untuk Reza Artamevia.

"Mau tidak mau, sebagai warga negara yang baik, harus tetap menghormati proses hukum," kata Benny Hehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dua pekan yang lalu, sidang dengan agenda yang sama juga telah ditunda dengan alasan yang serupa.

Terkait dengan sidang Reza Artamevia yang kembali tertunda, tim kuasa hukumnya juga merasa heran. Karena sidang tersebut perihal penyalahgunaan narkotika bukan tindak korupsi.

"Ini bukan perkara sulit bukan perkara korupsi besar," kata Benny Hehanusa

"Ini mamang penyalahgunaan narkotika yang standar lah," tambahnya.

TAG : Reza ArtameviaReza Artamevia Tersandung Kasus Narkoba

Artikel Menarik Lainnya

Komentar